Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 18 Maret 2025 | 20:43 WIB
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti saat mencopot baliho yang bergambar dirinya di salah satu sudut Gunungkidul, Selasa (18/3/2025). [Kontributor/Julianto]

"Kami akan lakukan penertiban secara bertahap. Terus terang kami kekurangan anggaran untuk penertiban. Tetapi kami akan berupaya seoptimal mungkin," tegasnya.

Untuk diketahui, aturan pemasangan baliho bisa sangat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran baliho, dan jenis konten yang ditampilkan.

Secara umum, berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

1. Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) Lainnya:

Baca Juga: Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik

* Izin: Hampir semua daerah memerlukan izin untuk pemasangan baliho. Proses perizinan ini melibatkan pengajuan desain, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.

* Lokasi: Pemda biasanya memiliki aturan ketat tentang lokasi pemasangan baliho. Beberapa lokasi yang seringkali dilarang atau dibatasi meliputi:

* Area dekat lampu lalu lintas atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.

* Area dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.

* Area yang dianggap sebagai zona hijau atau kawasan konservasi.

Baca Juga: CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang

* Area yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik.

Load More