* Lokasi: Pemda biasanya memiliki aturan ketat tentang lokasi pemasangan baliho. Beberapa lokasi yang seringkali dilarang atau dibatasi meliputi:
* Area dekat lampu lalu lintas atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.
* Area dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.
* Area yang dianggap sebagai zona hijau atau kawasan konservasi.
* Area yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik.
* Ukuran: Ukuran maksimal baliho juga diatur untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan visual.
* Jarak Antar Baliho: Ada aturan mengenai jarak minimum antar baliho untuk mencegah kepadatan visual.
* Jangka Waktu Pemasangan: Izin biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, baliho harus diturunkan atau izin diperpanjang.
* Pajak Reklame: Pemasangan baliho dikenakan pajak reklame. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ukuran, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
Baca Juga: Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
* Desain dan Konten: Beberapa daerah memiliki aturan tentang desain dan konten baliho. Misalnya, konten yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan biasanya dilarang.
* Keamanan: Pemasangan baliho harus memenuhi standar keamanan untuk mencegah roboh atau membahayakan masyarakat.
* Pemeliharaan: Pemilik baliho bertanggung jawab untuk memelihara baliho agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.
* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan baliho dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin dan penertiban paksa.
2. Undang-Undang Republik Indonesia:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Jika baliho menampilkan konten yang bersifat penyiaran, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara
-
Pasca Pembongkaran Kawasan Lempuyangan, Keraton Yogyakarta beri Kekancingan ke PT KAI
-
Program Makan Bergizi Gratis 'Gagal Total'? Kasus Keracunan Berulang di Jogja, JCW: Hentikan Sekarang Juga