* Lokasi: Pemda biasanya memiliki aturan ketat tentang lokasi pemasangan baliho. Beberapa lokasi yang seringkali dilarang atau dibatasi meliputi:
* Area dekat lampu lalu lintas atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.
* Area dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.
* Area yang dianggap sebagai zona hijau atau kawasan konservasi.
* Area yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik.
* Ukuran: Ukuran maksimal baliho juga diatur untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan visual.
* Jarak Antar Baliho: Ada aturan mengenai jarak minimum antar baliho untuk mencegah kepadatan visual.
* Jangka Waktu Pemasangan: Izin biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, baliho harus diturunkan atau izin diperpanjang.
* Pajak Reklame: Pemasangan baliho dikenakan pajak reklame. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ukuran, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
Baca Juga: Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
* Desain dan Konten: Beberapa daerah memiliki aturan tentang desain dan konten baliho. Misalnya, konten yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan biasanya dilarang.
* Keamanan: Pemasangan baliho harus memenuhi standar keamanan untuk mencegah roboh atau membahayakan masyarakat.
* Pemeliharaan: Pemilik baliho bertanggung jawab untuk memelihara baliho agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.
* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan baliho dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin dan penertiban paksa.
2. Undang-Undang Republik Indonesia:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Jika baliho menampilkan konten yang bersifat penyiaran, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja