SuaraJogja.id - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 24-27 Maret 2025 mendatang. Namun berbeda dari keputusan pusat, Pemda DIY nampaknya tidak akan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil langkah untuk work from anywhere," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan untuk tetap masuk kerja bagi ASN sebelum masa libur Nyepi dan Idul Fitri, menurut Beny bukan tanpa alasan. Pemda DIY ingin menyambut wisatawan yang datang ke Yogyakarta untuk libur Nyepi dan Lebaran.
Apalagi sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, ASN sudah mendapatkan jatah libur bersama mulai 28 Maret-7 April 2025. Karenanya jatah libur selama 11 hari dirasa sudah cukup bagi ASN.
"Kami akan melaksanakan melayani para tamu yang akan datang ke Jogja, dan saya mendapatkan informasi yang cukup dari para sekda kabupaten/ kota. Kita sepakat untuk tidak mengambil langkah work from anywhere, sehingga libur yang sudah cukup, bisa dimanfaatkan," tandasnya.
Beny menambahkan, peniadaan WFA juga dilakukan agar layanan publik tidak terganggu. Banyak masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apalagi libur Nyepi dan Lebaran menjadi momen penting dalam meningkatkan perekonomian DIY ditengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat. Diharapkan wisatawan bisa berbelanja dan tinggal lama di kota ini.
"Harapan kami, tamu yang hadir itu juga sekaligus berbelanja di DIY, nanti ekonominya akan berputar dan berkembang. Ketika kita kedatangan tamu yang begitu besar, tamunya datang dan yang punya rumah masak tetap libur sehingga kami memutuskan untuk tidak mengambil langkah [WFA] itu," tandasnya.
Selain tidak ada WFA, Beny juga melarang seluruh OPD menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur bersama, baik untuk mudik maupun liburan.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA
Sebaliknya, kami juga meminta kepada seluruh OPD, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika melanggar, Pemda memastikan akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
" Saya pasti akan [berikan] sanksi, ASN tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," imbuhnya.
Peraturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah
-
TPR Pantai Selatan Pindah Lokasi, Kebocoran Retribusi di Bantul Bisa Teratasi
-
Potret Siswa Al Azhar Jogja Viral, Netizen: 'Sekolah Sambil Healing, Biayanya DP Rumah KPR'
-
CSR Sleman: Solusi Kemiskinan dan Stunting? Wabup Ajak Perusahaan Lain Bergabung
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini