Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:19 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tak ada WFA bagi ASN di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). [kontributor/putu ayu palupi]

" Saya pasti akan [berikan] sanksi, ASN tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," imbuhnya.

Peraturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca Juga: Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Kamu bisa melaporkan ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik maupun liburan di periode cuti bersama ini kepada layanan pengaduan dengan disertai bukti pendukung pada situs lapor.go.id.

Jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: 1000 Porsi Buka Puasa Gratis di Masjid Syuhada Terancam Berhenti, Donasi Menipis

Load More