- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Kamu bisa melaporkan ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik maupun liburan di periode cuti bersama ini kepada layanan pengaduan dengan disertai bukti pendukung pada situs lapor.go.id.
Jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih Bertahap, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka Lagi, Nadi Ekonomi Bireuen Kembali Berdenyut Usai Diterjang Bencana
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?
-
Jelajah Rasa Jogja: 7 Destinasi Kuliner Wajib Coba, Ramah di Kantong hingga Legendaris!