SuaraJogja.id - Seorang berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman ditangkap polisi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan menjual bahan peledak petasan atau mercon.
"Ya ini kasus terkait tindak pidana menyimpan atau menguasai, membawa sesuatu bahan peledak," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu.
Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di area Gamping, Sleman. Tanpa basa-basi, pemuda tersebut langsung diringkus oleh kepolisian.
"Kita lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Bowo menuturkan yang bersangkutan baru pertama kali menjual bubuk petasan tersebut. Pelaku RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online.
"Jadi yang bersangkutan membeli dari online 1 kg Rp200 rb. Kemudian dijual 1 kg Rp350 ribu. Kalau per ons dijual Rp35 ribu," ucapnya.
"Keterangan tersangka baru pertama kali menjual tetapi tersangka sudah pernah sebelumnya membeli namun tidak dijual tapi dibuat petasan sendiri," tambahnya.
Bowo memastikan masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Dia bilang identitas yang bersangkutan sudah diketahui.
Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual [bahan petasan] kepada tersangka. Ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.]
Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu