SuaraJogja.id - Seorang berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman ditangkap polisi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan menjual bahan peledak petasan atau mercon.
"Ya ini kasus terkait tindak pidana menyimpan atau menguasai, membawa sesuatu bahan peledak," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu.
Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di area Gamping, Sleman. Tanpa basa-basi, pemuda tersebut langsung diringkus oleh kepolisian.
"Kita lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Bowo menuturkan yang bersangkutan baru pertama kali menjual bubuk petasan tersebut. Pelaku RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online.
"Jadi yang bersangkutan membeli dari online 1 kg Rp200 rb. Kemudian dijual 1 kg Rp350 ribu. Kalau per ons dijual Rp35 ribu," ucapnya.
"Keterangan tersangka baru pertama kali menjual tetapi tersangka sudah pernah sebelumnya membeli namun tidak dijual tapi dibuat petasan sendiri," tambahnya.
Bowo memastikan masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Dia bilang identitas yang bersangkutan sudah diketahui.
Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual [bahan petasan] kepada tersangka. Ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.]
Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar