Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
"Kami tetap akan melakukan tindakan tegas apabila kami mendapatkan menyalakan petasan atau menjual obat petasan. Kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya represif dan kami laksanakan proses hukum lebih lanjut," tegas Bowo.
Selain berbahaya, sudah ada banyak warga yang mengeluhkan terkait kebisingan suara mercon itu. Belum lagi sudah ada beberapa korban anak yang terluka akibat terkena ledakan petasan selama bulan Ramadan ini.
"Karena kejadian ada beberapa anak-anak yang sudah menjadi korban dan masyarakat yang tergganggu dengan menyalakan petasan ini sangat banyak yang sudah komplain ke kepolisian," ujarnya.
"Sehingga kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya tindakan tegas untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Begini Langkah DLH Sleman Atasi Lonjakan Sampah Rumah Tangga
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya