"Banyak kejadian di mana panitia dan peserta takbir keliling menyelesaikan lomba hingga dini hari, sehingga menyebabkan mereka kesiangan dan tidak mengikuti salat Id. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar pelaksanaan takbir keliling ini diselesaikan sebelum dini hari dan mengantisipasi kejadian[rusuh] seperti tahun lalu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kegiatan akhir Ramadan di Kota Jogja biasa digelar secara meriah. Apalagi cikal bakal lahirnya Muhammadiyah berada di Kota Gudeg ini.
Di sisi lain, kegiatan takbiran keliling menjadi salah satu tradisi yang sudah melekat di Kota Jogja.
Tak hanya berpusat di wilayah Kauman, tetapi hampir di seluruh kampung yang ada di Jogja kerap melakukan takbiran keliling.
Takbiran juga dilakukan dengan gaya dan cara yang unik, selain menyebutkan nama Allah dan shalawat, tak jarang mereka juga menggunakan kostum-kosutm islami yang unik.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana