Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 01 April 2025 | 15:38 WIB
Kawasan Malioboro dipadati wisatawan saat libur Lebaran, Selasa (01/4/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Jogja juga melakukan patroli dan deteksi dini di beberapa titik yang berpotensi mengalami gangguan ketertiban. Diantaranya memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. 

Menurut Octo, kebijakan mengenai aturan melokalisir para perokok tersebut akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. Ia mengimbau agar pengunjung bisa memanfaatkan area khusus perokok itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya. 

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," jelasnya.

Baca Juga: H-3 Lebaran Jogja masih Lengang, Pemkot Tetap Siaga Sambut Pemudik

Octo berharap pendekatan persuasif membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.

"Diharapkan suasana Malioboro selama libur Lebaran tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Jogja," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More