SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan telah rutin menyemprotkan air disertai parfum pada beberapa titik di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, untuk mengatasi bau pesing yang dikeluhkan sejumlah wisatawan saat libur Lebaran 2025.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penyemprotan itu dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Kalau penyemprotan itu seminggu dua kali, pasti kami semprot. Kalau tidak, baunya bisa luar biasa," ujar Ekwanto.
Ekwanto tidak menampik adanya keluhan wisatawan terkait bau tak sedap di beberapa titik kawasan Malioboro, seperti di pedestrian sekitar Ramai Mal hingga dekat Hotel Mutiara.
Dia menduga sumber bau bisa berasal dari kencing kuda penarik andong maupun dari aktivitas warga, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang buang air kecil sembarangan.
"Kalau pesing di 'coakan' (tempat parkir andong) itu mungkin dari andong. Tapi andong sudah ada SOP-nya, setelah buang air kecil langsung disiram, bahkan kami minta disemprot parfum," ujarnya pula.
"Tapi bisa juga dari ODGJ yang pipis sembarangan tanpa sepengetahuan kami," ujar Ekwanto lagi.
Ekwanto memastikan pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi kusir andong, mulai dari pakaian sorjan sebagai seragam hingga tanggung jawab membersihkan kotoran kuda di jalan.
Jika terjadi pelanggaran, sanksi sosial dari kalangan kusir andong sendiri diberlakukan, yakni larangan melintasi kawasan Malioboro.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
"Kalau sampai ada yang melanggar, bisa tidak boleh melintasi Malioboro lagi. Itu kesepakatan mereka sendiri, bahkan bisa selamanya," katanya pula.
Terkait keluhan bau pesing di kawasan tertentu di sentra wisata belanja itu, Ekwanto menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan petugas kebersihan agar penanganan bisa lebih menyeluruh.
Selama masa libur Lebaran lalu, UPT juga meningkatkan patroli kebersihan secara ekstra untuk menjaga Malioboro tetap bersih.
"Patroli kami luar biasa waktu Lebaran. Tidak ada penumpukan sampah, dan sampai sekarang Malioboro masih aman," katanya.
UPT juga tengah melakukan penghitungan volume sampah selama masa libur Lebaran 2025, meski hasil akhirnya belum rampung.
Giatkan Patroli
Sebelumnya, mengantisipasi tingginya pergerakan orang selama libur Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memaksimalkan patroli untuk mengantisipasi gangguan ketertiban seperti maraknya pengamen liar yang memaksa wisatawan memberikan sejumlah uang saat berada di kawasan tersebut.
"Dalam satu sif, sebanyak 66 personel bertugas sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB, fokus pada pengamanan dan penertiban di sepanjang kawasan Malioboro, yang menjadi pusat kunjungan wisatawan selama libur panjang," papar Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Menurut Octo, Satpol PP juga mengoptimalkan peran tim Jogo Maton melalui Posko Jogobaran yang dibuka 30 Maret hingga 6 April 2025. Di posko yang terletak di depan Hotel Mutiara Lama, wisatawan dan pemudik bisa melaporkan pada petugas bila mendapatkan perlakuan negatif dari pihak-pihak tertentu.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Jogja juga melakukan patroli dan deteksi dini di beberapa titik yang berpotensi mengalami gangguan ketertiban. Diantaranya memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Menurut Octo, kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. Pengunjung bisa memanfaatkan area itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," jelasnya.
Octo berharap pendekatan persuasif membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.
Berita Terkait
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Sultan Datangi Mapolda DIY saat Aksi Demo Jumat Malam Ini
-
Bertubi-tubi Diserang Pakai Gas Air Mata, Massa Demo di Jogja cuma Balas Pakai Petasan
-
Makin Brutal, Gas Air Mata kembali Dilepas ke Massa Aksi Jogja Memanggil di Depan Pakuwon Mall
-
Aksi Demo Jogja Memanggil Ricuh, Satu Mobil Polisi Diamuk Massa saat Melintas
-
Ricuh di Polda DIY, Massa Demo Jogja Memanggil Ditembak Gas Air Mata