SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah melayangkan surat pemanggilan kepada seorang pendaki ilegal Gunung Merapi yang diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pendaki tersebut pernah aktif sebagai anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) saat kuliah, dan kini menjadi anggota senior Mapala.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa identitas pendaki ilegal tersebut sudah dikantongi.
Proses pelacakan dilakukan melalui media sosial dengan menelusuri unggahan yang menampilkan aktivitas pendakian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan.
Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.
Pendaki tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman, pekan depan.
Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap tren pelanggaran aturan pendakian oleh anggota Mapala.
Sebelumnya, pernah terjadi insiden serupa di mana seorang mahasiswa yang juga tergabung dalam Mapala tersesat saat mendaki Gunung Merapi secara ilegal.
Pihak BTNGM memutuskan untuk tidak mempublikasikan kasus ini secara luas atas permintaan dari pihak kampus.
Baca Juga: Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
Namun, Wahyudi menyatakan tengah menyusun surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh organisasi Mapala di Indonesia sebagai bentuk peringatan terkait status Gunung Merapi yang masih berbahaya.
Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sementara
Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan ini merujuk pada surat resmi BTNGM bernomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 yang mencantumkan empat poin penting, termasuk larangan pendakian berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Saat ini, status Gunung Merapi berada pada level Siaga (Level III).
Potensi bahaya mencakup guguran lava dan awan panas yang mengancam wilayah selatan–barat daya sejauh 5–7 km, termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Bye-bye Trauma Mobil Bekas! Ini 5 Pilihan Tahun Muda di Bawah Rp80 Juta, Dijamin Irit dan Awet
-
Progres Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Sleman Awal Tahun 2026 Capai 78 Persen
-
Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
-
Puncak Musim Hujan Januari-Februari, Kota Jogja Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga