SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah melayangkan surat pemanggilan kepada seorang pendaki ilegal Gunung Merapi yang diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pendaki tersebut pernah aktif sebagai anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) saat kuliah, dan kini menjadi anggota senior Mapala.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa identitas pendaki ilegal tersebut sudah dikantongi.
Proses pelacakan dilakukan melalui media sosial dengan menelusuri unggahan yang menampilkan aktivitas pendakian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan.
Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.
Pendaki tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman, pekan depan.
Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap tren pelanggaran aturan pendakian oleh anggota Mapala.
Sebelumnya, pernah terjadi insiden serupa di mana seorang mahasiswa yang juga tergabung dalam Mapala tersesat saat mendaki Gunung Merapi secara ilegal.
Pihak BTNGM memutuskan untuk tidak mempublikasikan kasus ini secara luas atas permintaan dari pihak kampus.
Baca Juga: Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
Namun, Wahyudi menyatakan tengah menyusun surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh organisasi Mapala di Indonesia sebagai bentuk peringatan terkait status Gunung Merapi yang masih berbahaya.
Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sementara
Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan ini merujuk pada surat resmi BTNGM bernomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 yang mencantumkan empat poin penting, termasuk larangan pendakian berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Saat ini, status Gunung Merapi berada pada level Siaga (Level III).
Potensi bahaya mencakup guguran lava dan awan panas yang mengancam wilayah selatan–barat daya sejauh 5–7 km, termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!
-
Kartu Kredit BRI Easy Card: Cicilan 0% dan Promo Menarik, Kini Bisa Diajukan Secara Online
-
IHR-Indonesia Derby 2025: Saatnya Indonesia Ukir Rekor Triple Crown Baru