Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 April 2025 | 14:10 WIB
Pelaku kekerasan FR hanya tertunduk lesu setelah Polresta Sleman menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, Kamis (17/4/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Adapun pelaku berinisial FR (37) warga Tridadi, Sleman yang kini sudah ditahan di Lapas Perempuan Wonosari. Motif kekerasan diduga karena pelaku merasa jengkel terhadap suami dan melampiaskan emosinya kepada anak.

"Kadang karena rewel atau masalah dengan suami, pelaku meluapkan emosinya ke korban," ucapnya.

Pelaku mengaku kepada sang suami yang merupakan ayah korban yakni dengan mengatakan bahwa si anak terjatuh. Sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit.

"Jadi memang, karena suaminya itu kerja, jadi suaminya itu tidak tahu. Kalau keterangan pelaku ke suaminya itu, ayah korban, dia kepleset jatuh, katanya. Makanya, ayahnya itu tahunya, si korban ini masuk rumah sakit ya, karena kepleset jatuh," tukasnya.

Baca Juga: Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat

Ada pun alat bukti yang berhasil diamankan yakni keterangan para saksi baik itu tetangga, rumah sakit, dan UPTD.

Termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit itu tersebut.

Terkait kondisi anak tersebut, sudah keluar dari rumah sakit pada minggu lalu. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di rumah aman dalam penanganan UPTD PPA.

"Kita mau mengembalikan psikisnya lagi ya, melakukan treatment-treatment. Sebab memang si anak mengalami psikis yang mendalam," ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini

Hal itu dilakukan pelaku sejak mulai tinggal bersama dengan korban pada akhir 2024 lalu.

Load More