Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 17:35 WIB
Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto saat memberi keterangan di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BI DIY) mencatat ratusan ribu laporan uang palsu yang masuk dari berbagai sumber. Tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2025, ada 889 ribu lembar yang telah diklarifikasi sebagai uang palsu.

"Sampai saat ini 889.000 lembar untuk tahun 2025, Januari sampai Maret," kata Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto saat ditemui di Polda DIY, Kamis (24/4/2025).

Disampaikan Eko, temuan 889 ribu lembar uang palsu tersebut terdiri dari berbagai pecahan. Mulai dari pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.

"Misalnya 'saya ragu nih uang asli atau uang palsu', kita klarifikasi, uang asli [dalam kondisi rusak] kita ganti, tapi kalau uang palsu langsung kita bikin berita acaranya," ucapnya.

Baca Juga: 5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Eko menegaskan bahwa uang yang terbukti palsu tidak akan dikembalikan kepada masyarakat. Setelah proses klarifikasi selesai, uang palsu tersebut langsung diamankan oleh BI.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan berita acara yang diserahkan kepada masyarakat atau perbankan. Lalu secara bertahap diserahkan ke Polda DIY sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah masuk ke loket Bank Indonesia, baik dari masyarakat maupun perbankan, itu kita tahan. Masyarakat hanya menerima klarifikasi berupa berita acaranya. Ketika sudah dipastikan bahwa itu palsu," tegasnya.

"Tidak diganti. Kalau diganti jadi profesi baru nanti," imbuhnya.

Eko menyebut peredaran uang palsu itu tidak hanya terkhusus pada momen tertentu saja misalnya Lebaran atau hari besar keagamaan lain. Namun dalam transaksi sehari-hari pun, uang palsu juga beredar.

Baca Juga: Rentetan Maut di Kos Jogja Kembali Terjadi! Dosen Jadi Korban, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

"Kalau rata-rata masyarakat kan melakukan transaksi ya. Jadi ketika, tadi kan disampaikan oleh Polda, ketika dia melakukan transaksi 4 lembar, disisipkan 1 lembar [uang palsu] di uang asli tersebut," tandasnya.

"Jadi mungkin masyarakat yang kurang berhati-hati, tidak memperhatikan yang dia terima, itu akan terkena untuk mendapatkan uang palsu tersebut," tambahnya.

Dia mengatakan memang pihaknya membuka layanan untuk pelaporan uang palsu. Perbankan dan masyarakat bisa mengakses layanan BI itu setiap Selasa dan Kamis.

Jika ada masyarakat yang kemudian atau bank yang menerima setoran maupun transaksi uang mencurigakan, bisa langsung mengadu ke BI DIY.

Setelah melapor kemudian Bank Indonesia akan melanjutkan untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Guna membuktikan keaslian uang yang beredar di masyarakat tersebut.

"Ketika mereka dalam hitungan mereka ditemukan uang palsu, mereka akan melaporkan ke Bank Indonesia untuk klarifikasinya. Kita menerima dari semua bank yang ada untuk klarifikasi uang palsu," kata dia.

Seperti diketahui Polda DIY menangkap lima pelaku peredaran uang palsu di Jogja. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko.

"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.

Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.

Load More