Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 18:44 WIB
Ilustrasi Rumah Warga. (Pixabay)

Hal ini tentu menjadi polemik panjang, di mana warga menjadi korban. Sejauh mediasi terkait rencana penggusuran tersebut, warga tak pernah dilibatkan dalam berbagai hal.

Warga justru langsung menerima surat pemberitahuan untuk pengosongan lokasi.

Eksekusi pun dilakukan pada pertengahan Februari, di mana warga tak bisa berbuat banyak.

Kecurangan ini terus menjadi sorotan terutama terhadap PN Cikarang yang juga mengeklaim memiliki surat hak tanahnya.

Baca Juga: Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan

Salah satu warga, Abdul Bari yang tinggal di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 menjelaskan bahwa ia memiliki tanah tersebut atas nama Bapak Tunggul Siagian.

Ia mengaku sudah mengecek keabsahan sertifikat tanah pada 2019 lalu termasuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.

Warga juga merasa lega dan aman mengingat pihak bank sudah memastikan legalitas surat serta tanah yang akan dibangun perumahan tersebut.

Namun bukannya tenang, pada 2025 awal, tanah tersebut menjadi sengketa terhadap sertifikat lain yang dianggap sah oleh PN Cikarang.

Baca Juga: Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang

Load More