SuaraJogja.id - Belum sempat membawa hasil jarahan, seorang pria di Sleman justru harus berurusan dengan warga sekitar.
Bahkan pelaku tak punya waktu untuk kabur setelah warga sudah mengepung yang bersangkutan saat berada di lokasi kejadian.
Aksi percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Candisari, Wukirharjo, Prambanan, Sleman.
Disampaikan Salamun, pelaku berinisial MRY alias KTS (43) warga Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah saat hendak masuk ke rumah korban.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
"Saksi pertama melihat pelaku berada di dalam rumah korban, kemudian memberitahu saksi kedua dan warga sekitar," kata Salamun saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkan Salamun, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku sebelum sempat keluar dari rumah korban.
Setelah itu, ayah korban masuk ke dalam rumah dan saat itulah pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku tiba-tiba lari keluar rumah korban dan berhasil ditangkap warga," ungkapnya.
Korban atau pemilik rumah yang tengah bekerja saat itu mengetahui bahwa di rumahnya telah terjadi percobaan pencurian dari grup WhatsApp kampung.
Baca Juga: Juru Kunci Liga 1: PSS Sleman Terancam Degradasi? Janji Manis Manajemen Bikin Penasaran
Mendengar kabar itu, dia langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumahnya.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas cungkilan. Selain itu, pintu almari tempat penyimpanan uang di dalam rumah juga ditemukan terbuka.
Salamun menuturkan, korban kemudian menghubungi Polsek Prambanan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekaligus membawa pelaku ke Polsek Prambanan untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berpelat nomor AD 3198 BGD beserta STNK atas nama orang lain.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prambanan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," ujarnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 53 jo 363 KUHP.
Kasus pencurian dengan pemberatan masih sering terjadi di wilayah DIY. Pada Februari 2025 lalu, Polresta Yogyakarta meringkus empat pria berinisial.
Pelaku melancarkan aksinya sejak akhir 2024 lalu dengan target kendaraan bermotor. Pada 30 Januari 2025, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di Solo, Jateng.
HP yang melakukan eksekusi dianggap lihai dalam melakukan tindakan kriminal itu. Pasalnya sudah 20 lokasi berhasil ia bobol termasuk lima di antaranya di Kota Jogja.
HP tak bergerak sendiri, ia dibantu AD yang berada di Grobogan yang menjual hasil curiannya.
AD pun dibantu oleh KU dan DA yang membuatkan STNK palsu, sehingga keempatnya saling menerima uang hasil curian.
Hal itu membuat keempatnya masuk dalam jeruji besi. Keempat pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan STNK.
Kasus pencurian dengan pemberatan memang tak hanya menyasar kendaraan bermotor saja, di Jogja dengan mayoritas pelajar dan pekerja juga tak jarang menjadi korban pencurian barang berharga.
Apalagi, beberapa pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri laptop dan juga handphone.
Di samping banyak orang membutuhkan dua barang elektronik itu, harganya yang dijual pun bisa menutupi kebutuhan pelaku.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama bagi polisi dan warga sekitar.
Di sisi lain, pelaku pencurian ini juga tak jarang adalah orang-orang yang masih dekat dengan korban, apalagi di lingkungan indekos yang ada di Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Harga Material Meroket, Jalan di Sleman Terancam Mangkrak? Solusi Ini Diajukan
-
Ada Ratusan Tambahan Lahan untuk Tol Jogja-Solo di Sleman, Kapan Jadwal Pembebasannya?
-
IHR Cup 2025: Lebih dari Sekadar Pacuan, Momentum Lindungi Atlet Kuda dan Manusia
-
Sampah Jadi Emas: Kisah Sukses Warga Jogja Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk Kompos Bernilai Jual
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?