SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menunda relokasi ratusan juru parkir (jukir) dan pedagang Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Perpanjang kontrak pengelolaan untuk ketiga kalinya ditetapkan selama 15 hari kedepan menyusul belum adanya kesepakatan pemindahan jukir dan pedagang dengan Pemda DIY.
"Kerjasama [kontrak pengelolaan] kan harus diperbarui lagi," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).
Beny menyebutkan, rencana penataan TKP ABA pun akhirnya ikut mundur sebagai dampak belum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: 'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
Awalnya kontrak antara Pemda dengan pengelola TKP ABA berakhir pada 13 April 2025 lalu. Namun perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 28 April 2025.
Namun hingga kini, Pemda masih harus terus berdialog kaitannya dengan relokasi penghuni ABA. Karenanya perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 13 Mei 2025 mendatang.
"Batas waktu [sebelumnya] sebetulnya sudah disepakati, bahkan sudah lewat. [Perpanjangan sewa] mungkin itu teknisnya ya dilakukan lagi," jelasnya.
Beny menambahkan, hingga kini belum bisa disepakati lokasi-lokasi baru yang akan dihuni jukir dan pedagang TKP ABA.
Namun seperti rencana semula, sejumlah lokasi disiapkan di sejumlah titik seperti Ketandan, Terminal Giwangan, Pasar Batikan dan lainnya.
Baca Juga: Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
"Tempat seperti [parkir] Ketandan dan sebagainya, jadi belum bisa matur [menyampaikan detail-red] tempatnya dimana," tandasnya.
Secara terpisah pengelola TKP ABA, Doni Rulianto membenarkan adanya perpanjangan kontrak pengelolaan kembali.
Keputusan itu ditetapkan usai Senin (28/4/2025) kemarin ada pertemuan antara Gubernur DIY, Dishub DIY dan Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk mencari solusi terbaik bagi warga TKP ABA.
"[Kami] dihubungi pihak Dishub DIY, ada perpanjangan [kontrak sewa TKP ABA] sampai tanggal 13 Mei [2025]," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, maka jukir dan pedagang di TKP ABA masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari parkir maupun jualan.
"Walaupun perpanjangan cuma 15 hari, tapi kami bersyukur warga ABA masih bisa melanjutkan mencari nafkah," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Konflik Iran-Israel Berikan Dampak, Indonesia Siapkan Pasar Ekspor Baru, Eropa Jadi Incaran Utama
-
ARTJOG 2025: Motif Amalan, Ketika Seni jadi Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Sosial
-
7 Periode Mengabdi, Anggota DPRD DIY Ini Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Kesejahteraan Sosial
-
Pendidikan Gratis hanya Mimpi? Pemerintah Dinilai Belum Serius Tindak Lanjuti Putusan MK
-
Usia Harapan Hidup Capai 75 Tahun, Pemkab Sleman Komitmen Dorong Peningkatan Kesejahteraan Lansia