Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Mei 2025 | 12:55 WIB
Ilustrasi kasus pembuangan bayi. (Twitter)

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi tersebut. Termasuk mencari kedua orang tua dari bayi malang itu.

Kasus penemuan mayat bayi di DIY sudah kerap terjadi. Alasannya memang tak dijelaskan ke publik, namun tak sedikit pelaku yakni orang tua bayi hanya diberi hukuman penjara.

Meski secara hukuman sah bahwa mereka harus dipenjara, kasus ini tak menyelesaikan akar masalah.

Medio 2023 lalu pada September ditetapkan satu orang laki-laki berinisial SW (31) menjadi tersangka penelantaran bayi kembar.

Baca Juga: Simbok Pejuang Receh: Kisah Haru Calon Haji Tertua Sleman, Puluhan Tahun Berjualan Demi Panggilan Ka'bah

SW melakukan bersama EW (19) yang membuang hasil hubungan gelapnya di Kali Buntu, Kapanewon Berbah, Sleman.

Dalih keduanya adalah dua bayi kembarnya tak berdaya sehingga berniat menguburkan. Namun hal itu dibatalkan setelah SW mengajak EW untuk membuangnya di sekitar Kali Buntu.

Tak hanya SW dan EW saja, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.

Tepatnya pada 11 Maret 2024 di Selokan Mataram, Jalan Cangkringan, Dusun Dhuri, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman.

Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi yang sudah memprihatinkan.

Baca Juga: Warisan Catur Keluarga: Kisah Inspiratif Shafira, dari Bidak di Tangan Hingga Piala Dunia

Penemuannya diawali dari seorang saksi yakni petani yang akan membuka pintu air untuk melakukan aktivitas bertani.

Load More