Namun, upaya transformasi ini bukan pekerjaan semalam. Semangat membenahi Mrican bermula dari inisiatif Pemkab Sleman pada 2018.
Kemudian terintegrasi dalam program nasional Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021.
Program ini semakin kuat dengan partisipasi aktif warga dan desain inklusif yang mengedepankan edukasi serta pendekatan ekologi.
Upaya Membenahi Lingkungan
Baca Juga: Setelah Diajak Prabowo Tinjau MBG, Bill Gates Beri Sinyal Kuat Apa yang Akan Dilakukan Selanjutnya?
Mengubah lingkungan kumuh menjadi lingkungan yang bersih dan layak ditempati membutuhkan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Berikut beberapa langkah kunci yang bisa dilakukan:
1. Perencanaan dan Pemetaan yang Matang:
* Survei dan Analisis: Lakukan survei mendalam untuk memahami akar masalah kekumuhan, termasuk kondisi sanitasi, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, kepadatan penduduk, status kepemilikan lahan, dan tingkat pendapatan masyarakat.
* Rencana Tata Ruang: Susun rencana tata ruang yang jelas dan terpadu, dengan mempertimbangkan kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum (sekolah, puskesmas), infrastruktur (jalan, drainase, air bersih, sanitasi), dan potensi ekonomi lokal.
* Partisipasi Masyarakat: Libatkan masyarakat setempat dalam setiap tahapan perencanaan. Dengarkan aspirasi mereka, libatkan mereka dalam pengambilan keputusan, dan bangun rasa kepemilikan terhadap program perbaikan lingkungan.
2. Peningkatan Infrastruktur Dasar:
* Penyediaan Air Bersih: Bangun sistem penyediaan air bersih yang memadai dan terjangkau, seperti jaringan pipa, sumur bor, atau sistem pengolahan air sederhana.
* Sanitasi yang Layak: Bangun atau perbaiki sistem sanitasi, seperti jamban sehat, septic tank komunal, atau sistem pengolahan limbah cair. Edukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan penggunaan fasilitas sanitasi yang benar.
* Pengelolaan Sampah: Terapkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, mulai dari pemilahan sampah di sumber, pengumpulan sampah secara rutin, pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA), hingga pengolahan sampah (daur ulang, kompos, energi).
* Drainase: Perbaiki atau bangun sistem drainase yang efektif untuk mencegah banjir dan genangan air. Bersihkan drainase secara berkala dari sampah dan sedimen.
* Jalan dan Penerangan: Perbaiki atau bangun jalan yang layak dan dilengkapi dengan penerangan yang memadai untuk meningkatkan aksesibilitas dan keamanan lingkungan.
Baca Juga: Diduga Menyalip Sembarangan, Pemuda Asal Gunungkidul Terluka Parah di Sleman
3. Perbaikan dan Pembangunan Perumahan:
* Program Bedah Rumah: Bantu masyarakat memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni, dengan memberikan bantuan material, tenaga kerja, atau pinjaman lunak.
* Relokasi: Jika kondisi perumahan sangat tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki, pertimbangkan relokasi penduduk ke lokasi yang lebih aman dan layak, dengan memberikan ganti rugi yang adil.
* Penataan Kawasan: Tata kembali kawasan permukiman kumuh dengan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
* Peningkatan Kapasitas: Berikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang keterampilan kerja, kewirausahaan, pengelolaan keuangan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
* Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM): Dorong pembentukan KSM untuk mengelola program perbaikan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, perbaikan drainase, atau pembangunan fasilitas umum.
* Peningkatan Kesadaran: Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, hidup sehat, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
5. Penegakan Hukum:
* Penertiban Bangunan Liar: Tertibkan bangunan liar yang melanggar tata ruang dan menimbulkan kekumuhan. Berikan solusi yang adil dan manusiawi bagi pemilik bangunan liar.
* Penegakan Peraturan: Terapkan peraturan yang tegas tentang pengelolaan sampah, sanitasi, dan kebersihan lingkungan. Berikan sanksi yang efektif bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Okupansi Hotel Naik, Libur Sekolah di Sleman Diramal jadi Ladang Cuan Bagi Pengusaha Lokal
-
KUR BRI Bantu RKP Produksi Ribuan Porsi MBG Setiap Hari di Sumatera Selatan
-
Hoki Liburan Sekolah! 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Siap Tambah Cuan, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
-
57.000 Warga DIY Kehilangan Bansos BPJS, Imbas Data Baru Kemensos, Apa yang Terjadi?
-
Renovasi SDN Kledokan Usai Ambrol Dikebut, Targetkan Rampung Sebelum Liburan Sekolah Selesai