Tak main-main, sanksi pidana bahkan dapat dikenakan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam hal membocorkan soal ujian.
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana," kata dia.
Kasus dugaan kebocoran soal ASPD sendiri sempat menjadi sorotan selama hampir 1 pekan di DIY.
Satu orang dianggap sebagai pelaku, dan sudah diberi sanksi namun Disdikpora DIY tak merinci hukuman apa yang diberikan pelaku yang diketahui sebagai ASN. Pelaku sendiri merupakan guru yang ada di salah satu SMP di Yogyakarta.
Meski sempat mencuat pelaku adalah guru di SMPN 10 Jogja, hal itu tak terbukti. Guru tersebut hanya membantu menyusun soal-soal ASPD yang kebetulan dua soal tersebut mirip dengan yang ada.
Kadisdikpora DIY, Suhirman mengungkapkan guru yang bersangkutan dari salah satu SMP tanpa sepengetahuan kepala sekolah, mengunduh file Virtual Hard Disk (VHD) resmi untuk moda semi online.
Dia juga membuka file tersebut dengan teknik khusus yang memerlukan kemampuan teknologi informasi, mengambil dua soal dari penyimpanan sementara (temporary cache), mengubah format XML menjadi tampilan soal menggunakan perangkat lunak tertentu.
"Guru itu kemudian membagikannya kepada siswa dalam sesi latihan tambahan pada 3 Mei 2025 melalui Google Form," ujarnya.
Awalnya satu orang siswa diduga ikut terlibat dalam dugaan kebocoran soal ASPD matematika itu. Namun hal itu tak terbukti.
Baca Juga: Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?
"Dari klarifikasi tersebut, guru yang bersangkutan mengakui bahwa tanpa sepengetahuan kepala sekolah, ia mengakses file VHD resmi ASPD untuk moda semi online," paparnya.
Disdikpora masih menelusuri motif guru membocorkan dua soal ASPD Matematika tersebut.
Meski tak menyebut kasus tersebut merupakan kebocoran soal, Suhirman mengakui dua soal yang beredar di sosmed tersebut sangat identik dengan soal yang diujikan dalam ASPD.
Karenanya Disdikpora DIY memberikan tindakan tegas kepada oknum guru sesuai ketentuan disiplin ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas