Tak main-main, sanksi pidana bahkan dapat dikenakan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam hal membocorkan soal ujian.
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana," kata dia.
Kasus dugaan kebocoran soal ASPD sendiri sempat menjadi sorotan selama hampir 1 pekan di DIY.
Satu orang dianggap sebagai pelaku, dan sudah diberi sanksi namun Disdikpora DIY tak merinci hukuman apa yang diberikan pelaku yang diketahui sebagai ASN. Pelaku sendiri merupakan guru yang ada di salah satu SMP di Yogyakarta.
Meski sempat mencuat pelaku adalah guru di SMPN 10 Jogja, hal itu tak terbukti. Guru tersebut hanya membantu menyusun soal-soal ASPD yang kebetulan dua soal tersebut mirip dengan yang ada.
Kadisdikpora DIY, Suhirman mengungkapkan guru yang bersangkutan dari salah satu SMP tanpa sepengetahuan kepala sekolah, mengunduh file Virtual Hard Disk (VHD) resmi untuk moda semi online.
Dia juga membuka file tersebut dengan teknik khusus yang memerlukan kemampuan teknologi informasi, mengambil dua soal dari penyimpanan sementara (temporary cache), mengubah format XML menjadi tampilan soal menggunakan perangkat lunak tertentu.
"Guru itu kemudian membagikannya kepada siswa dalam sesi latihan tambahan pada 3 Mei 2025 melalui Google Form," ujarnya.
Awalnya satu orang siswa diduga ikut terlibat dalam dugaan kebocoran soal ASPD matematika itu. Namun hal itu tak terbukti.
Baca Juga: Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?
"Dari klarifikasi tersebut, guru yang bersangkutan mengakui bahwa tanpa sepengetahuan kepala sekolah, ia mengakses file VHD resmi ASPD untuk moda semi online," paparnya.
Disdikpora masih menelusuri motif guru membocorkan dua soal ASPD Matematika tersebut.
Meski tak menyebut kasus tersebut merupakan kebocoran soal, Suhirman mengakui dua soal yang beredar di sosmed tersebut sangat identik dengan soal yang diujikan dalam ASPD.
Karenanya Disdikpora DIY memberikan tindakan tegas kepada oknum guru sesuai ketentuan disiplin ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Santap MBG, Puluhan Siswa SMA Muhammadiyah 7 Jogja Keracunan, Operasional SPPG Wirobrajan Dihentikan
-
Warungboto Jadi Percontohan, Pemkot Jogja Genjot Pengelolaan Sampah Organik di RTH Publik
-
Rebutan Vasektomi Gratis + Dapat Rp1 Juta? Fenomena KB Pria di Sleman Bikin Kaget
-
3 Link DANA Kaget, Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Langsung Cair ke Rekening
-
Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu