Tak main-main, sanksi pidana bahkan dapat dikenakan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam hal membocorkan soal ujian.
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana," kata dia.
Kasus dugaan kebocoran soal ASPD sendiri sempat menjadi sorotan selama hampir 1 pekan di DIY.
Satu orang dianggap sebagai pelaku, dan sudah diberi sanksi namun Disdikpora DIY tak merinci hukuman apa yang diberikan pelaku yang diketahui sebagai ASN. Pelaku sendiri merupakan guru yang ada di salah satu SMP di Yogyakarta.
Meski sempat mencuat pelaku adalah guru di SMPN 10 Jogja, hal itu tak terbukti. Guru tersebut hanya membantu menyusun soal-soal ASPD yang kebetulan dua soal tersebut mirip dengan yang ada.
Kadisdikpora DIY, Suhirman mengungkapkan guru yang bersangkutan dari salah satu SMP tanpa sepengetahuan kepala sekolah, mengunduh file Virtual Hard Disk (VHD) resmi untuk moda semi online.
Dia juga membuka file tersebut dengan teknik khusus yang memerlukan kemampuan teknologi informasi, mengambil dua soal dari penyimpanan sementara (temporary cache), mengubah format XML menjadi tampilan soal menggunakan perangkat lunak tertentu.
"Guru itu kemudian membagikannya kepada siswa dalam sesi latihan tambahan pada 3 Mei 2025 melalui Google Form," ujarnya.
Awalnya satu orang siswa diduga ikut terlibat dalam dugaan kebocoran soal ASPD matematika itu. Namun hal itu tak terbukti.
Baca Juga: Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?
"Dari klarifikasi tersebut, guru yang bersangkutan mengakui bahwa tanpa sepengetahuan kepala sekolah, ia mengakses file VHD resmi ASPD untuk moda semi online," paparnya.
Disdikpora masih menelusuri motif guru membocorkan dua soal ASPD Matematika tersebut.
Meski tak menyebut kasus tersebut merupakan kebocoran soal, Suhirman mengakui dua soal yang beredar di sosmed tersebut sangat identik dengan soal yang diujikan dalam ASPD.
Karenanya Disdikpora DIY memberikan tindakan tegas kepada oknum guru sesuai ketentuan disiplin ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh