Tak main-main, sanksi pidana bahkan dapat dikenakan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam hal membocorkan soal ujian.
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana," kata dia.
Kasus dugaan kebocoran soal ASPD sendiri sempat menjadi sorotan selama hampir 1 pekan di DIY.
Satu orang dianggap sebagai pelaku, dan sudah diberi sanksi namun Disdikpora DIY tak merinci hukuman apa yang diberikan pelaku yang diketahui sebagai ASN. Pelaku sendiri merupakan guru yang ada di salah satu SMP di Yogyakarta.
Meski sempat mencuat pelaku adalah guru di SMPN 10 Jogja, hal itu tak terbukti. Guru tersebut hanya membantu menyusun soal-soal ASPD yang kebetulan dua soal tersebut mirip dengan yang ada.
Kadisdikpora DIY, Suhirman mengungkapkan guru yang bersangkutan dari salah satu SMP tanpa sepengetahuan kepala sekolah, mengunduh file Virtual Hard Disk (VHD) resmi untuk moda semi online.
Dia juga membuka file tersebut dengan teknik khusus yang memerlukan kemampuan teknologi informasi, mengambil dua soal dari penyimpanan sementara (temporary cache), mengubah format XML menjadi tampilan soal menggunakan perangkat lunak tertentu.
"Guru itu kemudian membagikannya kepada siswa dalam sesi latihan tambahan pada 3 Mei 2025 melalui Google Form," ujarnya.
Awalnya satu orang siswa diduga ikut terlibat dalam dugaan kebocoran soal ASPD matematika itu. Namun hal itu tak terbukti.
Baca Juga: Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?
"Dari klarifikasi tersebut, guru yang bersangkutan mengakui bahwa tanpa sepengetahuan kepala sekolah, ia mengakses file VHD resmi ASPD untuk moda semi online," paparnya.
Disdikpora masih menelusuri motif guru membocorkan dua soal ASPD Matematika tersebut.
Meski tak menyebut kasus tersebut merupakan kebocoran soal, Suhirman mengakui dua soal yang beredar di sosmed tersebut sangat identik dengan soal yang diujikan dalam ASPD.
Karenanya Disdikpora DIY memberikan tindakan tegas kepada oknum guru sesuai ketentuan disiplin ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma