SuaraJogja.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian dana dari negara untuk partai politik (parpol).
Dia menilai usulan KPK itu perlu dibahas secara matang oleh para pembuat undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR. Namun, PAN belum secara resmi mengambil sikap terhadap usulan tersebut.
Menurut Yandri, penting untuk merujuk pada regulasi yang ada.
Terkhusus pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
"Ya saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita, perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR. Karena itu, menyangkut Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik," ungkap Yandri ditemui di Tebing Breksi, Sleman, Selasa (20/5/2025).
Disampaikan Yandri, bahwa secara internal, PAN belum mendiskusikan secara mendalam mengenai usulan yang datang dari KPK tersebut.
Dia bilang masih diperlukan waktu untuk membahasnya secara komprehensif di tingkat partai sebelum mengambil posisi resmi terkait usulan itu.
"Jadi pada prinsipnya kalau PAN, kami belum bahas secara mendalam di internal kami, usulan dari atau saran dari KPK," ujarnya.
"Tapi prinsipnya kalau sekali lagi kalau itu untuk perbaikan demokrasi kita dan menghindarkan pelaku politik kita menjadi, untuk memperbaiki-perbaikan yang lebih bagus lagi saya kira bagus-bagus saja, tapi penting kan ada payung hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
Selain keberadaan payung hukum untuk wacana itu, politikus asal Banten itu juga mengingatkan bahwa usulan itu juga perlu melihat kondisi keuangan negara.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu loh ya. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita," tandasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah memang sanggup menyediakan dana untuk partai politik, Yandri menyebut hal itu belum menjadi bahasan dalam rapat pleno terakhir PAN.
Ia memastikan partainya akan mengkaji isu ini sebelum menyatakan sikap resmi.
"Itu kita belum kaji, tadi malam kami pleno di DPP PAN tapi enggak membahas itu. Mungkin dengan ada ini, mungkin kita bahas dulu di internal kita baru kita sampaikan pendapat PAN resmi apa nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana menggunakan APBN untuk bantuan dana partai politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia