SuaraJogja.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian dana dari negara untuk partai politik (parpol).
Dia menilai usulan KPK itu perlu dibahas secara matang oleh para pembuat undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR. Namun, PAN belum secara resmi mengambil sikap terhadap usulan tersebut.
Menurut Yandri, penting untuk merujuk pada regulasi yang ada.
Terkhusus pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
"Ya saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita, perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR. Karena itu, menyangkut Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik," ungkap Yandri ditemui di Tebing Breksi, Sleman, Selasa (20/5/2025).
Disampaikan Yandri, bahwa secara internal, PAN belum mendiskusikan secara mendalam mengenai usulan yang datang dari KPK tersebut.
Dia bilang masih diperlukan waktu untuk membahasnya secara komprehensif di tingkat partai sebelum mengambil posisi resmi terkait usulan itu.
"Jadi pada prinsipnya kalau PAN, kami belum bahas secara mendalam di internal kami, usulan dari atau saran dari KPK," ujarnya.
"Tapi prinsipnya kalau sekali lagi kalau itu untuk perbaikan demokrasi kita dan menghindarkan pelaku politik kita menjadi, untuk memperbaiki-perbaikan yang lebih bagus lagi saya kira bagus-bagus saja, tapi penting kan ada payung hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
Selain keberadaan payung hukum untuk wacana itu, politikus asal Banten itu juga mengingatkan bahwa usulan itu juga perlu melihat kondisi keuangan negara.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu loh ya. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita," tandasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah memang sanggup menyediakan dana untuk partai politik, Yandri menyebut hal itu belum menjadi bahasan dalam rapat pleno terakhir PAN.
Ia memastikan partainya akan mengkaji isu ini sebelum menyatakan sikap resmi.
"Itu kita belum kaji, tadi malam kami pleno di DPP PAN tapi enggak membahas itu. Mungkin dengan ada ini, mungkin kita bahas dulu di internal kita baru kita sampaikan pendapat PAN resmi apa nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana menggunakan APBN untuk bantuan dana partai politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Program CSR Royal Ambarrukmo untuk Desa Wisata Sidorejo
-
Beli Token Listrik Berapa Agar Cukup Sebulan? Simak Cara Hitung dan Tips Hematnya di Sini!
-
Jangan Salah Pilih! 7 Mobil Bekas Ini Terkenal Susah Dijual Lagi, Ada Incaranmu?
-
Buruan Sikat! Trik Jitu Klaim Saldo DANA Kaget Rp99 Ribu dari 4 Link Rahasia Hari Ini!
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 3 Desember 2025, Cek Jam Berangkat dari Palur hingga Purwosari