Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 Mei 2025 | 16:46 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono menerima ratusan ojol dalam aksi unjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Selasa (20/5/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (harkitnas) di Yogyakarta kali ini diwarnai unjukrasa ratusan ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025).

Massa yang terdiri dari ojol sejumlah aplikator ini menggeruduk kantor Gubernur setelah melakukan longmarch ke sejumlah kantor aplikator dan DPRD DIY.

Dalam aksinya tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kejelasan nasib mereka.

Massa diterima Sekda DIY, Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub DIY) dan Chrestina Erni Widyastuti.

Baca Juga: Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya

Juru bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Janu Prambudi disela aksi menyatakan, mereka sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.

Mulai dari kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

Peran tersebut menempatkan mereka berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat.

Banyak di antara mereka bahkan menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

"Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujarnya.

Baca Juga: Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen

Menurut Janu, tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan.

Karenanya mereka mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan ojol dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra driver.

Ratusan ojol longmarch di kawasan Malioboro dalam unjukrasa di Yogyakarta, Selasa (20/5/2025). [Kontributor/Putu]

Mulai dari persoalan kenaikan tarif layanan penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang, ketentuan tarif bersih ASK dan belum adanya UU Transportasi online di Indonesia.

Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Padahal sudah tiga tahun berlalu dan di periode tersebut sudah mengalami tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen," ungkap dia.

Janu menambahkan, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang oleh ojol juga masih bermasalah.

Load More