SuaraJogja.id - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (harkitnas) di Yogyakarta kali ini diwarnai unjukrasa ratusan ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025).
Massa yang terdiri dari ojol sejumlah aplikator ini menggeruduk kantor Gubernur setelah melakukan longmarch ke sejumlah kantor aplikator dan DPRD DIY.
Dalam aksinya tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kejelasan nasib mereka.
Massa diterima Sekda DIY, Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub DIY) dan Chrestina Erni Widyastuti.
Baca Juga: Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
Juru bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Janu Prambudi disela aksi menyatakan, mereka sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.
Mulai dari kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat.
Peran tersebut menempatkan mereka berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat.
Banyak di antara mereka bahkan menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
"Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujarnya.
Baca Juga: Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen
Menurut Janu, tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan.
Karenanya mereka mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan ojol dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra driver.
Mulai dari persoalan kenaikan tarif layanan penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang, ketentuan tarif bersih ASK dan belum adanya UU Transportasi online di Indonesia.
Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Padahal sudah tiga tahun berlalu dan di periode tersebut sudah mengalami tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen," ungkap dia.
Janu menambahkan, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang oleh ojol juga masih bermasalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
Terkini
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku
-
Remaja 16 Tahun Hancurkan Makam di Kotagede: Polisi Dalami Motif, Dugaan Gangguan Jiwa Jadi Sorotan
-
UMR Naik, Tarif Ojol Tetap Stagnan? Ribuan Ojol di Jogja Geruduk Kantor Gubernur