SuaraJogja.id - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (harkitnas) di Yogyakarta kali ini diwarnai unjukrasa ratusan ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025).
Massa yang terdiri dari ojol sejumlah aplikator ini menggeruduk kantor Gubernur setelah melakukan longmarch ke sejumlah kantor aplikator dan DPRD DIY.
Dalam aksinya tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kejelasan nasib mereka.
Massa diterima Sekda DIY, Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub DIY) dan Chrestina Erni Widyastuti.
Juru bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Janu Prambudi disela aksi menyatakan, mereka sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.
Mulai dari kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat.
Peran tersebut menempatkan mereka berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat.
Banyak di antara mereka bahkan menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
"Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujarnya.
Baca Juga: Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
Menurut Janu, tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan.
Karenanya mereka mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan ojol dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra driver.
Mulai dari persoalan kenaikan tarif layanan penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang, ketentuan tarif bersih ASK dan belum adanya UU Transportasi online di Indonesia.
Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Padahal sudah tiga tahun berlalu dan di periode tersebut sudah mengalami tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen," ungkap dia.
Janu menambahkan, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang oleh ojol juga masih bermasalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur