SuaraJogja.id - Kuasa hukum para tergugat dalam sengketa perdata ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman merespons pernyataan penggugat yang tak ingin menempuh jalur mediasi.
Adapun penggugat dalam perkara ini yaitu Komardin, memilih untuk tetap melanjutkan ke pengadilan.
Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.
"Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu," kata Zahru Arqom, selaku kuasa hukum tergugat Kasmudjo, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).
Zahru bilang mau atau tidaknya penggugat untuk melalui tahapan mediasi tak menjadi fokusnya dalam perkara ini.
Pihaknya fokus pada aturan yang ada dan siap untuk menjalani setiap tahapannya.
"Ya nanti fenomenanya apa kita laksanakan saja. Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran sejak sidang pertama merupakan bentuk itikad baik tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara hukum yang sah dan tidak menghindari tanggung jawab.
"Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
Terkait pembuktian yang juga sempat disinggung penggugat, Zahru menekankan bahwa pihaknya tidak ingin materi sidang menjadi konsumsi publik sebelum diproses secara hukum.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati tahapan pembuktian yang akan dijalankan di pengadilan.
"Pembuktian kami apa, mereka apa, ya ikuti saja persidangan. Kami tidak ingin materi persidangan ini kemudian diadili di luar atau dinilai di luar. Kami menghormati proses persidangan," tuturnya.
Sementara itu, Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyebut perkara ini masih berada pada tahap awal, bahkan belum dilakukan tahapan pembuktian.
"Jadi ini belum masuk pada pembuktian, yang kita permasalahkan terkait dengan formilnya, karena formilnya belum terpenuhi, ya kita hormati formilnya itu," kata Ariyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
2026 Tol Jogja-Solo Sampai Kalasan Bisa Dinikmati, Ini Progres Terbarunya
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?
-
Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi
-
SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib