SuaraJogja.id - Kuasa hukum para tergugat dalam sengketa perdata ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman merespons pernyataan penggugat yang tak ingin menempuh jalur mediasi.
Adapun penggugat dalam perkara ini yaitu Komardin, memilih untuk tetap melanjutkan ke pengadilan.
Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.
"Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu," kata Zahru Arqom, selaku kuasa hukum tergugat Kasmudjo, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).
Zahru bilang mau atau tidaknya penggugat untuk melalui tahapan mediasi tak menjadi fokusnya dalam perkara ini.
Pihaknya fokus pada aturan yang ada dan siap untuk menjalani setiap tahapannya.
"Ya nanti fenomenanya apa kita laksanakan saja. Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran sejak sidang pertama merupakan bentuk itikad baik tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara hukum yang sah dan tidak menghindari tanggung jawab.
"Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
Terkait pembuktian yang juga sempat disinggung penggugat, Zahru menekankan bahwa pihaknya tidak ingin materi sidang menjadi konsumsi publik sebelum diproses secara hukum.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati tahapan pembuktian yang akan dijalankan di pengadilan.
"Pembuktian kami apa, mereka apa, ya ikuti saja persidangan. Kami tidak ingin materi persidangan ini kemudian diadili di luar atau dinilai di luar. Kami menghormati proses persidangan," tuturnya.
Sementara itu, Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyebut perkara ini masih berada pada tahap awal, bahkan belum dilakukan tahapan pembuktian.
"Jadi ini belum masuk pada pembuktian, yang kita permasalahkan terkait dengan formilnya, karena formilnya belum terpenuhi, ya kita hormati formilnya itu," kata Ariyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight