Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:48 WIB
Sejumlah mahasiswa masih memberikan buket bunga di area patung Dewi Keadilan yang berada di halaman FH UGM, Rabu (28/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Ungkapan duka cita masih terus berdatangan kepada Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (25/5/2025) dini hari lalu.

Beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas di UGM pun masih terus datang ke FH UGM untuk memberikan doa kepada mendiang Argo.

Tak hanya berdoa, beberapa mahasiswa turut membawa buket bunga sebagai bentuk penghormatan kepada Argo.

Bunga-bunga itu ditumpuk di area patung Dewi Themis atau Dewi Keadilan yang berada di halaman FH UGM.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka

Salah satunya datang dari Mahda, mahasiswi Fakultas Pertanian UGM angkatan 2024, yang menyempatkan diri hadir ke lokasi pada hari ini.

Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir bagi Argo.

"Di sini kami sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada juga turut berduka cita atas wafatnya rekan kami Argo," kata Mahda saat ditemui wartawan, Rabu (28/5/2025).

Mahda menambahkan, pihaknya bersama mahasiswa lain berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kejelasan yang adil dan transparan.

Dia itu menyebut jika dibiarkan ketidakpastian proses hukum ini semakin menyakiti hati para sahabat dan rekan Argo.

Baca Juga: BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka

Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara tuntas agar tidak menambah luka yang sudah dalam.

"Harapannya dari kami mahasiswa sendiri, semoga keadilan bisa menjemput Argo, yang mana semoga Argo mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Mahasiswa berduka atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi di depan halaman Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Pengemudi BMW Resmi Tersangka

Ada pun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.

"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Ihsan.

Meski sudah menyebut pasal yang disangkakan, Ihsan belum menjelaskan secara rinci mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka.

"Nanti akan disampaikan lengkap nanti oleh Polres Sleman," ucapnya.

Adapun Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas sendiri menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Load More