Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:05 WIB
Suasana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada usai ramainya kecelakaan yang menewaskan Argo di Jalan Palagan, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memberikan pendampingan penuh kepada keluarga mahasiswa mereka yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman.

Pendampingan ini mencakup bantuan hukum hingga dukungan psikologis, terutama bagi ibu korban yang masih terpukul berat.

Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Baca Juga: Tragedi di Jalan Palagan: Polisi Temui Orang Tua Argo, Pengemudi BMW Terancam Hukuman Berat?

Wakil Dekan FH UGM, Jaka Triyana, menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan hingga seluruh proses selesai.

"Dari FH, atas perintah Bu Dekan, mendampingi keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya FH membantu proses ini sampai selesai," kata Jaka ditemui wartawan di FH UGM, Rabu (28/5/2025).

FH UGM, disampaikan Jaka, telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat mitra Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Hal itu untuk mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Jaka mengungkapkan Ibu korban saat ini tengah berada di Yogyakarta bersama keluarga untuk memberikan keterangan kepada polisi.

Proses pemeriksaan terhadap ahli waris yang dilakukan di lingkungan FH UGM merupakan bentuk respons terhadap permintaan ibu korban.

Baca Juga: Solidaritas untuk Argo: Mahasiswa UGM Banjiri FH UGM dengan Bunga dan Tuntut Keadilan

Menurut Jaka, kondisi psikologis sang ibu belum memungkinkan untuk datang ke kantor kepolisian.

"Ini tadi dilaksanakan pemeriksaan [BAP dari kepolisian] atas permintaan dari ibu korban, karena kondisi psikologi dan lain sebagainya. Itu dilakukan pemeriksaan ahli waris di FH UGM," ungkapnya.

Ditambahkan Jaka, pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dukungan psikologis.

Ia menekankan bahwa keluarga hanya ingin kebenaran atas insiden ini terungkap secara objektif.

"Intinya, dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobyektif mungkin seperti apa untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," tuturnya.

Terkait penetapan tersangka, Jaka bilang, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.

"Dari pihak keluarga menyerahkan semuanya ke proses hukum dan kooperatif untuk dilaksanakan proses selanjutnya," ucapnya.

Pengemudi BMW Resmi Tersangka

Ada pun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.

"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Load More