SuaraJogja.id - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan.
Pelakunya diduga merupakan 13 orang pengurus dan santri lain yang juga berada di ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.
Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya itu terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.
Korban KDR saat itu dituduh sudah melakukan pencurian uang senilai Rp700 ribu. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.
Dari keterangan yang telah dikumpulkan dari orang tua korban, Heru bilang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KDR dilakukan dalam dua waktu berbeda.
Penganiayaan dilakukan di sebuah ruangan yang masih berada di lingkungan ponpes.
"Jadi korban dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat. Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya," kata Heru ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).
Disampaikan Heru, tak hanya luka fisik saja yang diderita kliennya. Informasi dari orang tua korban, kini KDR mengalami gangguan mental imbas dari penganiayaan itu.
Mengingat penganiayaan kepada kliennya yang tak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Namun juga diduga korban disetrum dan dipukuli menggunakan selang.
Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan di Seturan Sleman Diringkus Polisi, Diduga Persoalan Asmara
Korban sempat melakukan visum usai kejadian itu. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.
"Kondisi korban kini terganggu mentalnya dan masih ditangani psikiater," ungkapnya.
Heru menyampaikan bahwa pembiayaan untuk perawatan serta pemulihan korban cukup memberatkan keluarga.
Atas kasus ini, kliennya juga telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun kemudian penanganan kasus sudah dialihkan ke Polresta Sleman.
Dalam laporan polisi itu setidaknya ada empat orang yang masih berstatus sebagai di bawah umur.
Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut melakukan dugaan penganiayaan merupakan dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Depo Arsip Sleman Penuh Sesak: Ratusan Ribu Berkas Siap Dilenyapkan
-
PSS Sleman Bantai PSIS Semarang 5-0: Super Elja Kokoh di Puncak Klasemen
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut