SuaraJogja.id - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan.
Pelakunya diduga merupakan 13 orang pengurus dan santri lain yang juga berada di ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.
Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya itu terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.
Korban KDR saat itu dituduh sudah melakukan pencurian uang senilai Rp700 ribu. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.
Dari keterangan yang telah dikumpulkan dari orang tua korban, Heru bilang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KDR dilakukan dalam dua waktu berbeda.
Penganiayaan dilakukan di sebuah ruangan yang masih berada di lingkungan ponpes.
"Jadi korban dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat. Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya," kata Heru ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).
Disampaikan Heru, tak hanya luka fisik saja yang diderita kliennya. Informasi dari orang tua korban, kini KDR mengalami gangguan mental imbas dari penganiayaan itu.
Mengingat penganiayaan kepada kliennya yang tak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Namun juga diduga korban disetrum dan dipukuli menggunakan selang.
Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan di Seturan Sleman Diringkus Polisi, Diduga Persoalan Asmara
Korban sempat melakukan visum usai kejadian itu. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.
"Kondisi korban kini terganggu mentalnya dan masih ditangani psikiater," ungkapnya.
Heru menyampaikan bahwa pembiayaan untuk perawatan serta pemulihan korban cukup memberatkan keluarga.
Atas kasus ini, kliennya juga telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun kemudian penanganan kasus sudah dialihkan ke Polresta Sleman.
Dalam laporan polisi itu setidaknya ada empat orang yang masih berstatus sebagai di bawah umur.
Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut melakukan dugaan penganiayaan merupakan dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
-
RI Cari Celah! CPO, Kopi, Hingga Nikel Bisa Dapat Tarif 0 Persen di AS
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
Terkini
-
DPRD Geram, Sampah Jogja Menumpuk di Depo, Pemkot Lambat Bertindak?
-
Parkir ABA Ketandan: Lebih Kecil, Bertahap, Tapi Lebih Canggih? Ini Rinciannya
-
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
-
32 Komunitas Berlaga di BRImo SIP Padel League 2025, BRI Dukung Generasi Muda Aktif untuk Sehat!
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP