Sebab mereka menggantungkan nasibnya pada keberadaan Menara Kopi.
"Kami berharap pemerintah serius mempromosikan kawasan Menara Kopi agar tetap ramai. Pedagang selama ini bergantung pada keramaian wisatawan, terutama yang datang dengan bus," ungkapnya.
Pedagang dan jukir menyoroti tantangan besar dalam menciptakan segmen pasar baru di lokasi yang lebih jauh dari Malioboro tersebut.
Apalagi bus-bus dilarang masuk ke kawasan relokasi baru.
"Tidak mudah membentuk segmen baru. Maka dari itu, kami berharap ada kebijakan yang berpihak dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini bukan soal penataan semata, tapi juga soal keberlangsungan hidup," ujarnya.
Mengenai kompensasi, Doni menegaskan para pedagang dan jukir tidak menerima bantuan tunai apa pun dari pemerintah.
Namun, mereka dibebaskan dari biaya sewa, retribusi, dan utilitas seperti listrik dan air selama masa kontrak 17 bulan hingga akhir Desember 2026.
"Memang tidak ada pungutan sama sekali selama masa kontrak. Tapi kalau bentuk kompensasi uang, itu tidak ada," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menyatakan proses relokasi TKP ABA ke Menara Kopi sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada 13 Mei 2025.
Baca Juga: Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengubah fungsi lahan tersebut menjadi RTH di kawasan Malioboro.
"Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga bentuk pemberitahuan kepada jukir dan pedagang kaki lima untuk bersiap pindah ke lokasi baru," jelasnya.
Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru termasuk kawasan sirip Malioboro.
Area tersebut berdiri diatas Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.
Area tersebut mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat.
Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul