SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan sebelumnya.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan.
Komardin, mengakui sudah memeriksa termasuk membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Dia menyatakan tak keberatan terkait kehadiran intervensi dalam gugatan ini.
"Kami tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. Menerima ikut serta, pihak penggugat intervensi yang mendukung kedudukan hukum penggugat," kata Komardin dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (3/6/2025).
Namun tanggapan berbeda datang dari dua kuasa hukum tergugat.
Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dengan tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan.
"Prinsipnya kami menolak dalil-dalil dan permohonan intervensi yang dimuat dalam permohonan intervensi tertanggal 21 Mei 2025," ujar Ariyanto juga dalam persidangan.
Baca Juga: PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Menurut Ariyanto, intervensi ini tidak dapat diterima usai tak memenuhi kualifikasi formal dan materiil.
Adapaun diketahui permohonan intervensi tersebut diajukan dengan dasar kepentingan yang sama dengan penggugat. Dalam hal ini terkait dengan ijazah S1 Jokowi.
"Kedudukan pemohon sebagai intervenient dalam perkara ini menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formal dan kualifikasi materiil," ungkapnya.
Ariyanto juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan intervensi tersebut dalam putusan sela mendatang.
Senada, penolakan intervensi juga disampaikan oleh Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat delapan, Kasmudjo.
"Dengan ini tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima," tegas Zahru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas