SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan sebelumnya.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan.
Komardin, mengakui sudah memeriksa termasuk membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Baca Juga: PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Dia menyatakan tak keberatan terkait kehadiran intervensi dalam gugatan ini.
"Kami tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. Menerima ikut serta, pihak penggugat intervensi yang mendukung kedudukan hukum penggugat," kata Komardin dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (3/6/2025).
Namun tanggapan berbeda datang dari dua kuasa hukum tergugat.
Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dengan tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan.
"Prinsipnya kami menolak dalil-dalil dan permohonan intervensi yang dimuat dalam permohonan intervensi tertanggal 21 Mei 2025," ujar Ariyanto juga dalam persidangan.
Baca Juga: Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan
Menurut Ariyanto, intervensi ini tidak dapat diterima usai tak memenuhi kualifikasi formal dan materiil.
Adapaun diketahui permohonan intervensi tersebut diajukan dengan dasar kepentingan yang sama dengan penggugat. Dalam hal ini terkait dengan ijazah S1 Jokowi.
"Kedudukan pemohon sebagai intervenient dalam perkara ini menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formal dan kualifikasi materiil," ungkapnya.
Ariyanto juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan intervensi tersebut dalam putusan sela mendatang.
Senada, penolakan intervensi juga disampaikan oleh Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat delapan, Kasmudjo.
"Dengan ini tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima," tegas Zahru.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY