SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan sebelumnya.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan.
Komardin, mengakui sudah memeriksa termasuk membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Dia menyatakan tak keberatan terkait kehadiran intervensi dalam gugatan ini.
"Kami tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. Menerima ikut serta, pihak penggugat intervensi yang mendukung kedudukan hukum penggugat," kata Komardin dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (3/6/2025).
Namun tanggapan berbeda datang dari dua kuasa hukum tergugat.
Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dengan tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan.
"Prinsipnya kami menolak dalil-dalil dan permohonan intervensi yang dimuat dalam permohonan intervensi tertanggal 21 Mei 2025," ujar Ariyanto juga dalam persidangan.
Baca Juga: PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Menurut Ariyanto, intervensi ini tidak dapat diterima usai tak memenuhi kualifikasi formal dan materiil.
Adapaun diketahui permohonan intervensi tersebut diajukan dengan dasar kepentingan yang sama dengan penggugat. Dalam hal ini terkait dengan ijazah S1 Jokowi.
"Kedudukan pemohon sebagai intervenient dalam perkara ini menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formal dan kualifikasi materiil," ungkapnya.
Ariyanto juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan intervensi tersebut dalam putusan sela mendatang.
Senada, penolakan intervensi juga disampaikan oleh Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat delapan, Kasmudjo.
"Dengan ini tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima," tegas Zahru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara