Hal itu dilakukan sebagai kamuflase atau untuk menyaru sebagai keluarga yang tidak mencurigakan.
"Secara hasil pemeriksaan memang sudah niat untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
Saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.
Sementara sang istri AWR dikenai wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.
AWR tidak ditahan karena masih memiliki balita usia tiga dan lima tahun yang membutuhkan perhatian langsung dari ibunya.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Satya bilang bahwa polisi juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Termasuk dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, faktor anak, dan bahwa keduanya belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Berjalannya waktu kami tetap situasional melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," pungkasnya.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Pelaku pencurian yang masih memiliki anak balita seringkali berada dalam situasi sosial-ekonomi yang sulit.
Banyak dari mereka merupakan orang tua tunggal atau pasangan muda yang mengalami tekanan ekonomi berat, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak mencukupi, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial yang memadai.
Dalam banyak kasus, tindak pencurian dilakukan bukan semata karena niat jahat, melainkan sebagai bentuk keputusasaan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama anak-anak mereka yang masih kecil dan sangat bergantung pada orang tua.
Tekanan ekonomi kerap menjadi latar belakang berbagai modus pencurian.
Beberapa pelaku menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti susu formula, sembako, atau pakaian anak.
Ada juga yang terlibat dalam pencurian kendaraan atau perampokan ringan demi mendapatkan uang tunai secara cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi