Hal itu dilakukan sebagai kamuflase atau untuk menyaru sebagai keluarga yang tidak mencurigakan.
"Secara hasil pemeriksaan memang sudah niat untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
Saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.
Sementara sang istri AWR dikenai wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.
AWR tidak ditahan karena masih memiliki balita usia tiga dan lima tahun yang membutuhkan perhatian langsung dari ibunya.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Satya bilang bahwa polisi juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Termasuk dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, faktor anak, dan bahwa keduanya belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Berjalannya waktu kami tetap situasional melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," pungkasnya.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Pelaku pencurian yang masih memiliki anak balita seringkali berada dalam situasi sosial-ekonomi yang sulit.
Banyak dari mereka merupakan orang tua tunggal atau pasangan muda yang mengalami tekanan ekonomi berat, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak mencukupi, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial yang memadai.
Dalam banyak kasus, tindak pencurian dilakukan bukan semata karena niat jahat, melainkan sebagai bentuk keputusasaan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama anak-anak mereka yang masih kecil dan sangat bergantung pada orang tua.
Tekanan ekonomi kerap menjadi latar belakang berbagai modus pencurian.
Beberapa pelaku menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti susu formula, sembako, atau pakaian anak.
Ada juga yang terlibat dalam pencurian kendaraan atau perampokan ringan demi mendapatkan uang tunai secara cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini