SuaraJogja.id - Sepasang suami istri di Sleman ditangkap polisi usai mencuri dua unit ponsel yang berada di dashboard motor milik warga.
Ironisnya aksi nekat pencurian itu dilakukan pasutri untuk membelikan susu bagi dua anak balitanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (27/5/2025) di rumah pemotongan ayam yang berada di wilayah Sumberadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Saat ini bermula ketika korban yang memarkirkan sepeda motornya di lokasi, hendak membeli daging ayam potong.
Ada dua hp milik korban yang ditinggalkan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Setelah selesai membeli daging ayam potong, korban yang akan pulang mendapati dua hp miliknya telah hilang.
Aksi pencurian itu sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Pelaku sepasang suami istri dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam," kata Satya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (3/6/2025).
Adapun pelaku utama yakni ES (32), dan istrinya AWR (29) yang ikut terlibat dalam pencurian itu.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Keduanya diketahui memang tidak bekerja sehingga nekat melakukan pencurian.
"ES mengambil dua buah hp dan setelah itu, AWR diberitahu dan kemudian ikut saat merestart hp tersebut dan ikut menjual HP itu," ungkapnya.
"Bahwa hp yang berhasil dicuri ada dua, satu berhasil dijual Rp500 ribu, Rp100 ribu untuk beli susu dan bensin. Jadi mereka melakukan tindak pidana karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Disampaikan Satya, pasutri tersebut juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi lain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Modus yang dilakukan pun sama yakni menyasar kendaraan yang terparkir dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Dua anak mereka yang masih berumur 5 tahun dan 3 tahun pun diajak dalam setiap aksinya.
Hal itu dilakukan sebagai kamuflase atau untuk menyaru sebagai keluarga yang tidak mencurigakan.
"Secara hasil pemeriksaan memang sudah niat untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
Saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.
Sementara sang istri AWR dikenai wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.
AWR tidak ditahan karena masih memiliki balita usia tiga dan lima tahun yang membutuhkan perhatian langsung dari ibunya.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Satya bilang bahwa polisi juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Termasuk dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, faktor anak, dan bahwa keduanya belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Berjalannya waktu kami tetap situasional melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," pungkasnya.
Pelaku pencurian yang masih memiliki anak balita seringkali berada dalam situasi sosial-ekonomi yang sulit.
Banyak dari mereka merupakan orang tua tunggal atau pasangan muda yang mengalami tekanan ekonomi berat, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak mencukupi, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial yang memadai.
Dalam banyak kasus, tindak pencurian dilakukan bukan semata karena niat jahat, melainkan sebagai bentuk keputusasaan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama anak-anak mereka yang masih kecil dan sangat bergantung pada orang tua.
Tekanan ekonomi kerap menjadi latar belakang berbagai modus pencurian.
Beberapa pelaku menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti susu formula, sembako, atau pakaian anak.
Ada juga yang terlibat dalam pencurian kendaraan atau perampokan ringan demi mendapatkan uang tunai secara cepat.
Dalam situasi ini, pelaku umumnya tidak memiliki rekam jejak kriminal dan hanya terjebak dalam kondisi yang memaksa mereka untuk bertindak di luar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit