SuaraJogja.id - Sepasang suami istri di Sleman ditangkap polisi usai mencuri dua unit ponsel yang berada di dashboard motor milik warga.
Ironisnya aksi nekat pencurian itu dilakukan pasutri untuk membelikan susu bagi dua anak balitanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (27/5/2025) di rumah pemotongan ayam yang berada di wilayah Sumberadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Saat ini bermula ketika korban yang memarkirkan sepeda motornya di lokasi, hendak membeli daging ayam potong.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Ada dua hp milik korban yang ditinggalkan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Setelah selesai membeli daging ayam potong, korban yang akan pulang mendapati dua hp miliknya telah hilang.
Aksi pencurian itu sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Pelaku sepasang suami istri dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam," kata Satya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (3/6/2025).
Adapun pelaku utama yakni ES (32), dan istrinya AWR (29) yang ikut terlibat dalam pencurian itu.
Baca Juga: Ponpes Ora Aji Pastikan Tak Ada Pengurus yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Keduanya diketahui memang tidak bekerja sehingga nekat melakukan pencurian.
"ES mengambil dua buah hp dan setelah itu, AWR diberitahu dan kemudian ikut saat merestart hp tersebut dan ikut menjual HP itu," ungkapnya.
"Bahwa hp yang berhasil dicuri ada dua, satu berhasil dijual Rp500 ribu, Rp100 ribu untuk beli susu dan bensin. Jadi mereka melakukan tindak pidana karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Disampaikan Satya, pasutri tersebut juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi lain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Modus yang dilakukan pun sama yakni menyasar kendaraan yang terparkir dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Dua anak mereka yang masih berumur 5 tahun dan 3 tahun pun diajak dalam setiap aksinya.
Hal itu dilakukan sebagai kamuflase atau untuk menyaru sebagai keluarga yang tidak mencurigakan.
"Secara hasil pemeriksaan memang sudah niat untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
Saat ini tersangka ES sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.
Sementara sang istri AWR dikenai wajib lapor tanpa dilakukan penahanan.
AWR tidak ditahan karena masih memiliki balita usia tiga dan lima tahun yang membutuhkan perhatian langsung dari ibunya.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Satya bilang bahwa polisi juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Termasuk dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, faktor anak, dan bahwa keduanya belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Berjalannya waktu kami tetap situasional melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," pungkasnya.
Pelaku pencurian yang masih memiliki anak balita seringkali berada dalam situasi sosial-ekonomi yang sulit.
Banyak dari mereka merupakan orang tua tunggal atau pasangan muda yang mengalami tekanan ekonomi berat, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak mencukupi, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan sosial yang memadai.
Dalam banyak kasus, tindak pencurian dilakukan bukan semata karena niat jahat, melainkan sebagai bentuk keputusasaan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama anak-anak mereka yang masih kecil dan sangat bergantung pada orang tua.
Tekanan ekonomi kerap menjadi latar belakang berbagai modus pencurian.
Beberapa pelaku menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti susu formula, sembako, atau pakaian anak.
Ada juga yang terlibat dalam pencurian kendaraan atau perampokan ringan demi mendapatkan uang tunai secara cepat.
Dalam situasi ini, pelaku umumnya tidak memiliki rekam jejak kriminal dan hanya terjebak dalam kondisi yang memaksa mereka untuk bertindak di luar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY