SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Murti Pramuwardhani Dewi menyoroti maraknya praktik penahanan ijazah baik di perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus penahanan ijazah ini disinyalir akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. Ditambah dengan ketakutan korban untuk melapor karena merasa sudah diterima untuk bekerja.
"Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi," kata Murti dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/6/2025).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi.
Meskipun hal ini tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 tercantum bahwa pemberi kerja dilarang melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menurutnya, ada potensi konflik relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.
Padahal apabila dokumen hilang atau rusak akibat disimpan oleh perusahaan, maka pemilik dokumen berhak mengajukan tuntutan atas kerusakan dokumen pribadi.
Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
"Fenomena penahanan ijazah bisa berawal dari perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja umumnya ingin mendapatkan jaminan dan peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan juga ingin mendapat jaminan produktivitas dan keuntungan dari pekerja," ungkapnya.
Murti menegaskan diperlukan adanya perjanjian kerja tertulis sebelum memulai hubungan kerja yang mencakup kesepakatan bersama tanpa melanggar undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
Sehingga apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat itu, ada konsekuensinya yang sudah disepakati bersama di awal.
"Perlu kepastian hukum bagi para pihak," tegasnya.
Aturan ini dalam hukum dikenal sebagai Asas Pacta Sunt Servanda atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kendati demikian, Murti berpendapat maraknya penahanan ijazah yang terjadi di banyak perusahaan dipicu karena persaingan ketat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
Tingginya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga posisi tawar pekerja lebih rendah dibanding pemberi kerja.
Kondisi ini menyebabkan pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima aturan perusahaan yang sebenarnya melanggar hukum.
"Pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap kasus penahanan dokumen pribadi," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Fisipol UGM, Susetiawan, mengatakan ijazah adalah salah satu tanda kesejahteraan subjektif bagi pemiliknya.
Jika hilang atau rusak akibat bencana atau kelalaian perusahaan, maka pemilik ijazah tidak bisa mengajukan pengeluaran ijazah kembali.
Oleh karena itu perlu ada pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja agar perusahaan tidak semena-mena menahan ijazah secara paksa.
"Kalau perusahaan menghendaki ijazah karyawan, cukup dengan salinan yang sudah dilegalisir atau menunjukkan aslinya. Sesudah itu dikembalikan kepada pemiliknya saat itu juga," ujar Susetiawan.
Kasus penahanan ijazah di lingkungan pekerjaan sendiri mencuat beberapa waktu belakangan.
Bermula dari sebuah perusahaan di Surabaya yang dimiliki Jan Hwa Diana yang terbukti menahan ijazah para karyawannya.
Kasus itu pun didengar oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga mendatangi perusahaan milik Diana. Awalnya pemilik berkilah tak pernah menahan ijazah karyawan, hingga akhirnya terbukti dan ditemukan banyak ijazah milik pegawai.
Berita Terkait
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI
-
Ayah Christiano Tarigan Ungkap Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga: Anak Saya Tidak Lari
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan