Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, bertanya apakah setelah putusan MA, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan.
"Setelah putusan MA, penyadapan tidak perlu lagi izin, tapi tetap wajib diberitahukan," jawab Fatahillah.
Ia menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut, maka izin Dewas tetap wajib diperoleh.
Febri kemudian bertanya, "Kalau penyadapan dilakukan tanpa izin Dewas, apakah hasilnya sah sebagai alat bukti?"
Fatahillah menjawab, "Kalau tidak ada izin, kemungkinan besar bukti itu dianggap tidak sah."
Ia menekankan pentingnya penyidik KPK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyadapan agar alat bukti yang didapatkan sah secara hukum.
Febri juga menanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada 20 Desember 2019 harus mengikuti Undang-Undang KPK yang berlaku saat itu.
Fatahillah menjawab tegas, "Kalau penyadapan dilakukan setelah UU KPK berlaku, maka prosesnya harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut."
Ia juga mengingatkan bahwa alat bukti harus memiliki justifikasi atau alasan hukum yang kuat agar dapat diterima di pengadilan.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
"Kalau tidak ada justifikasi, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan dalam persidangan. Namun, jika justifikasinya jelas, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, Fatahillah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Di Indonesia, penerapan konsep exclusionary rules belum sepenuhnya diterapkan secara tegas. Karena itu, kekuatan dan keabsahan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam setiap perkara," jelas Fatahillah.
"Kalau memang tidak ada justifikasi yang memadai, menurut saya, alat bukti itu tidak dapat digunakan," pungkasnya.
Artikel yang tayang di Suarajogja sudah terbit lebih dulu di Suara.com dengan judul: Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda