Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, bertanya apakah setelah putusan MA, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan.
"Setelah putusan MA, penyadapan tidak perlu lagi izin, tapi tetap wajib diberitahukan," jawab Fatahillah.
Ia menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut, maka izin Dewas tetap wajib diperoleh.
Febri kemudian bertanya, "Kalau penyadapan dilakukan tanpa izin Dewas, apakah hasilnya sah sebagai alat bukti?"
Fatahillah menjawab, "Kalau tidak ada izin, kemungkinan besar bukti itu dianggap tidak sah."
Ia menekankan pentingnya penyidik KPK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyadapan agar alat bukti yang didapatkan sah secara hukum.
Febri juga menanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada 20 Desember 2019 harus mengikuti Undang-Undang KPK yang berlaku saat itu.
Fatahillah menjawab tegas, "Kalau penyadapan dilakukan setelah UU KPK berlaku, maka prosesnya harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut."
Ia juga mengingatkan bahwa alat bukti harus memiliki justifikasi atau alasan hukum yang kuat agar dapat diterima di pengadilan.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
"Kalau tidak ada justifikasi, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan dalam persidangan. Namun, jika justifikasinya jelas, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, Fatahillah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Di Indonesia, penerapan konsep exclusionary rules belum sepenuhnya diterapkan secara tegas. Karena itu, kekuatan dan keabsahan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam setiap perkara," jelas Fatahillah.
"Kalau memang tidak ada justifikasi yang memadai, menurut saya, alat bukti itu tidak dapat digunakan," pungkasnya.
Artikel yang tayang di Suarajogja sudah terbit lebih dulu di Suara.com dengan judul: Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah