Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, bertanya apakah setelah putusan MA, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan.
"Setelah putusan MA, penyadapan tidak perlu lagi izin, tapi tetap wajib diberitahukan," jawab Fatahillah.
Ia menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut, maka izin Dewas tetap wajib diperoleh.
Febri kemudian bertanya, "Kalau penyadapan dilakukan tanpa izin Dewas, apakah hasilnya sah sebagai alat bukti?"
Fatahillah menjawab, "Kalau tidak ada izin, kemungkinan besar bukti itu dianggap tidak sah."
Ia menekankan pentingnya penyidik KPK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyadapan agar alat bukti yang didapatkan sah secara hukum.
Febri juga menanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada 20 Desember 2019 harus mengikuti Undang-Undang KPK yang berlaku saat itu.
Fatahillah menjawab tegas, "Kalau penyadapan dilakukan setelah UU KPK berlaku, maka prosesnya harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut."
Ia juga mengingatkan bahwa alat bukti harus memiliki justifikasi atau alasan hukum yang kuat agar dapat diterima di pengadilan.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
"Kalau tidak ada justifikasi, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan dalam persidangan. Namun, jika justifikasinya jelas, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, Fatahillah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Di Indonesia, penerapan konsep exclusionary rules belum sepenuhnya diterapkan secara tegas. Karena itu, kekuatan dan keabsahan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam setiap perkara," jelas Fatahillah.
"Kalau memang tidak ada justifikasi yang memadai, menurut saya, alat bukti itu tidak dapat digunakan," pungkasnya.
Artikel yang tayang di Suarajogja sudah terbit lebih dulu di Suara.com dengan judul: Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?
-
Marak Bendera One Piece Berkibar jelang HUT RI, Pakar Sebut Bentuk Rasa Muak Rakyat pada Negara
-
Kejahatan Kemanusiaan Geger Sepehi Terungkap, Inggris Diminta Kembalikan Aset Sri Sultan HB II