Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, bertanya apakah setelah putusan MA, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan.
"Setelah putusan MA, penyadapan tidak perlu lagi izin, tapi tetap wajib diberitahukan," jawab Fatahillah.
Ia menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut, maka izin Dewas tetap wajib diperoleh.
Febri kemudian bertanya, "Kalau penyadapan dilakukan tanpa izin Dewas, apakah hasilnya sah sebagai alat bukti?"
Fatahillah menjawab, "Kalau tidak ada izin, kemungkinan besar bukti itu dianggap tidak sah."
Ia menekankan pentingnya penyidik KPK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyadapan agar alat bukti yang didapatkan sah secara hukum.
Febri juga menanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada 20 Desember 2019 harus mengikuti Undang-Undang KPK yang berlaku saat itu.
Fatahillah menjawab tegas, "Kalau penyadapan dilakukan setelah UU KPK berlaku, maka prosesnya harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut."
Ia juga mengingatkan bahwa alat bukti harus memiliki justifikasi atau alasan hukum yang kuat agar dapat diterima di pengadilan.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
"Kalau tidak ada justifikasi, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan dalam persidangan. Namun, jika justifikasinya jelas, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, Fatahillah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Di Indonesia, penerapan konsep exclusionary rules belum sepenuhnya diterapkan secara tegas. Karena itu, kekuatan dan keabsahan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam setiap perkara," jelas Fatahillah.
"Kalau memang tidak ada justifikasi yang memadai, menurut saya, alat bukti itu tidak dapat digunakan," pungkasnya.
Artikel yang tayang di Suarajogja sudah terbit lebih dulu di Suara.com dengan judul: Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti