SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa penyidik melakukan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Tudingan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Setiap langkah dalam proses penyidikan, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, dilaksanakan oleh penyidik dengan hati-hati dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Budi kepada awak media pada Senin (9/6/2025).
Budi menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan, termasuk tim hukum Hasto, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Apabila ada pihak yang menilai prosedur penyidikan keliru, hal itu dapat diuji melalui praperadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanggung jawab untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan membuktikan bahwa Hasto sebagai terdakwa terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Budi juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memiliki metode dan strategi sendiri untuk meyakinkan majelis hakim.
"Melalui alat bukti yang sah, jaksa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan," katanya.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
Menurut Budi, perbedaan dalam menafsirkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan dinamika wajar yang nantinya akan disimpulkan oleh masing-masing pihak.
"Perbedaan itu nantinya dituangkan dalam surat tuntutan jaksa, pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, serta putusan majelis hakim," tegasnya.
Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Legalitas Penyadapan
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memaparkan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin Dewas KPK tidak sah dijadikan alat bukti.
Penjelasan ini disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Menurut Fatahillah, penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah jika dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyadapan harus mendapat izin Dewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah
-
Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026
-
Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong lewat Program Desa BRILiaN
-
Duh! Septic Tank di Teras Malioboro 1 Meledak, Tiga Wisatawan Terluka
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan