SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa penyidik melakukan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Tudingan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Setiap langkah dalam proses penyidikan, seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, dilaksanakan oleh penyidik dengan hati-hati dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Budi kepada awak media pada Senin (9/6/2025).
Budi menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penyidikan, termasuk tim hukum Hasto, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Apabila ada pihak yang menilai prosedur penyidikan keliru, hal itu dapat diuji melalui praperadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanggung jawab untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan membuktikan bahwa Hasto sebagai terdakwa terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Budi juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memiliki metode dan strategi sendiri untuk meyakinkan majelis hakim.
"Melalui alat bukti yang sah, jaksa berusaha menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan," katanya.
Baca Juga: KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
Menurut Budi, perbedaan dalam menafsirkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan dinamika wajar yang nantinya akan disimpulkan oleh masing-masing pihak.
"Perbedaan itu nantinya dituangkan dalam surat tuntutan jaksa, pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, serta putusan majelis hakim," tegasnya.
Pendapat Ahli Hukum Pidana Terkait Legalitas Penyadapan
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memaparkan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin Dewas KPK tidak sah dijadikan alat bukti.
Penjelasan ini disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Menurut Fatahillah, penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah jika dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyadapan harus mendapat izin Dewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda