"Debu-debu tadi itu mengandung arsenik, semacam racun yang itu membahayakan bagi manusia maupun bagi ikan, hewan, dan lain-lain," ucapnya.
Selain itu, PT Gag disebut Fahmy telah melanggar undang-undang. Pasalnya mereka beroperasi di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km persegi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, penambangan di pulau kecil seperti itu dilarang tanpa syarat.
"Nah, maka berdasarkan dua hal tadi. Menurut saya PT Gag itu juga harus dicabut izinnya. Sehingga di Raja Ampat itu tidak ada sama sekali penambangan," tegasnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga Raja Ampat sebagai kawasan wisata berbasis alam dan berfokus pada sektor pariwisata. Bukan justru mencampurkannya dengan aktivitas ekstraktif seperti tambang.
Usut Dugaan Pidana
Selain pencabutan izin, Fahmy juga mendorong adanya proses hukum. Terlebih untuk mengusut praktik pemberian izin tambang yang mencurigakan selama ini di Raja Ampat.
"Nah, saya kira juga perlu, setelah dicabut tadi, mungkin kejaksaan itu perlu melakukan pengusutan gitu ya. Termasuk untuk PT Gag juga," kata Fahmy.
"Jangan-jangan gitu ya, di Indonesia itu kan ada semacam KKN, ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Izin Dicabut, Raja Ampat Belum Aman, Susi Pudjiastuti: "Ayo Bersama-sama Kita Suarakan..."
Penindakan dan proses secara pidana sesuai aturan yang berlaku penting dilakukan. Jika memang terbukti adanya praktik korupsi atau pelanggaran hukum dalam penerbitan izin tambang di Raja Ampat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais