"Penyelidik melakukan beberapa serangkain tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (9/5/2025).
"Kemudian dari dokumen-dokumen yang telah dipelajari penyelidik menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.
Kantongi Sejumlah Nama
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
"Saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengedintifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa," ucap Ihsan.
Disebutkan Ihsan, perkembangan kasus ini akan terus diungkap ke publik. Termasuk nantinya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sehingga nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali. Janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," tegasnya.
Janjikan Percepat Penanganan
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan bakal melakukan percepatan terkait dengan kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Baca Juga: Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Polda DIY Sebut Telah Kantongi Pihak yang Terlibat
Selain memeriksa sejumlah saksi dari pelapor, pihak terlapor pun bakal segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Saat ini sudah ada 11 orang dari pihak pelapor yang diperiksa.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi-saksi sudah dikakukan pemeriksaan. Kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan penyelidikan tersebut," kata Anggoro saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025) lalu.
Diketahui ada lima terlapor dalam kasus sengketa tanah milik Mbah Tupon ini, di antaranya BR, T perantara dari BR, T notaris, IF, serta AR notaris.
Ditanya terkait kemungkinan ada dari pihak terlapor yang dikhawatirkan kabur sebelum dimintai keterangan, Anggoro memastikan hal itu tidak akan terjadi.
"Sementara belum ada [kekhawatiran terlapor kabur]. Jadi semua sudah dipantau, sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepatan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja