SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada warga Tegal Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta yang menempati rumah dinas di sekitar Stasiun Lempuyangan. Surat ini menandai fase akhir dari proses penataan kawasan stasiun yang telah melalui tahapan sosialisasi dan mediasi dua kali SP.
Dalam SP 3 tersebut, PT KAI kembali meminta warga melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri. Pembongkaran bangunan tambahan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
Mendapati SP 3 tersebut, warga yang terancam penggusuran tersebut pun menemui pimpinan PT KAI di Kantor Daop 6 Yogyakarta, Selasa (17/6/2025) sore.
Mereka akhirnya menerima keputusan PT KAI untuk pergi dari kawasan Stasiun Lempuyangan.
Namun mereka menyampaikan satu permintaan terakhir agar penertiban dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.
"Poinnya [pertemuan dengan KAI], kita ingin mendengarkan isi surat dari SP3 yang disampaikan KAI. Sikap warga adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya [di Lempuyangan]. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain. Termasuk melakukan penertiban? Ya silakan," papar juru bicara warga Lempuyangan, Foky Ardiyanto, dikutip Rabu (18/6/2025).
Permintaan itu, menurut Foky sangat berkaitan dengan momen kebangsaan. Warga Lempuyang ingin memiliki momen terakhir merayakan kemerdekaan di rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Bahkan tempat sebagian warga lahir dan besar.
Permintaan tenggat waktu satu bulan tersebut mestinya tidak memberatkan PT KAI. Apalagi ijin tinggal sementara warga juga masih sampai Oktober 2025 mendatang.
"Yang namanya palilah [izin tinggal sementara] itu juga baru habis Oktober. Jadi mundur sesasi [sebulan] itu ya masuk akal," ucapnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
Terkait kompensasi yang didapat warga, Foky menilai besaran uang yang diberikan KAI dan Keraton dinilai warga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar warga untuk bertempat tinggal.
Apalagi mereka harus pergi dari rumah dan harus mencari tempat tinggal baru.
Karenanya warga meminta ada pengukuran ulang. Saat ini Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di Lempuyangan telah mengalokasikan Rp56 juta sebagai bebungah per rumah untuk warga. Namun baru Rp3 juta bebungah yang dicairkan.
Sedangkan kompensasi dari KAI berkisar Rp50 juta. Kedua kompensasi tersebut diklaim warga tidak bisa digunakan untuk mendapatkan rumah baru pengganti. Warga berharap besaran kompensasi bisa setara dengan rumah seharga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Teknisnya akan kami rembuk [untuk pengukuran ulang kompensasi]. Tapi melihat situasinya, warga juga berharap Keraton bisa memberikan bebungah yang lebih. Apakah [kompensasi] itu bisa memenuhi hak konstitusional warga untuk bertempat tinggal? Kan belum cukup. Idealnya ya seperti harga rumah KPR, sekitar Rp250 juta," tandasnya.
Foky menegaskan, pemindahan warga oleh institusi negara seperti KAI dan Keraton tidak boleh melupakan tanggung jawab sosial dan konstitusional terhadap hak warganya. Apalagi setiap warga negara punya hak bertempat tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor