SuaraJogja.id - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin (23/6/2025).
Tim kepolisian menyisir beberapa ruangan penting selama 3,5 jam, mulai pukul 11.00 - 14.30 WIB. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp21 miliar pada Tahun Anggaran 2022.
AKBP Indra Waspada, selaku Kasubdit Tipikor Polda DIY, memimpin langsung proses penggeledahan. Ia memastikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sudah masuk tahap krusial.
"Kami dari Tipikor hari ini melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kami melengkapi bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik untuk mendukung proses hukum," tegas Indra saat memberikan keterangan di lokasi.
Tim penyidik menyasar beberapa titik strategis di dalam kantor, termasuk ruang Sekretariat, ruang bendahara, serta ruangan pejabat yang terkait langsung dengan proyek pengadaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan anggaran, kontrak, dan laporan kegiatan.
Selain itu, mereka juga menyita barang elektronik seperti laptop dan handphone milik salah satu pegawai yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan kegiatan pengadaan TIK. Laptop dan handphone yang kami sita akan kami periksa untuk mencari data tambahan," jelas Indra.
Meski polisi belum menetapkan tersangka, Indra menyebutkan bahwa penyidikan mengacu pada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Patah Kaki Tak Hentikan Mimpi, Kisah Veda Ega Pratama, Jagoan Balap dari Gunungkidul yang Mendunia
Dalam audit tersebut, BPKP menemukan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp21 miliar dari total nilai proyek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan adanya penggeledahan oleh aparat Tipikor Polda DIY.
Ia mengungkapkan bahwa petugas masuk dengan surat perintah resmi dan langsung meminta sejumlah dokumen dari beberapa bagian.
"Mereka menyita dokumen dari bagian Sekolah Dasar, ruang kerja staf, dan ruang bendahara. Kami tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, tetapi kami tetap bersikap kooperatif," kata Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan dan menyerahkan semua proses penyidikan kepada pihak kepolisian.
"Kami akan membantu semampu kami. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan kami menghormati proses hukum ini," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000