SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkap persoalan lahan transmigrasi yang menimpa warga transmigran asal Sleman di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Adapun Bupati Sleman dan rombongan Pemkab Sleman dan Pemda DIY sudah sempat mengunjungi langsung lokasi lahan transmigran di Konawe Selatan itu pada pekan lalu.
Harda bilang ada sejumlah temuan janggal dalam kunjungan kerja itu.
Dia membeberkan temuan terkait hilangnya lahan transmigran yang hendak digarap sebab peralihan perkebunan. Hal itu berujung penggusuran para transmigran oleh perusahaan perkebunan sawit.
"Bahkan kasusnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung, itu jajaran Pemkab [Konawe Selatan] yang menjabat dulu saat tahun transmigrasi," ucap Harda, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Harda menuturkan ada ketidaksesuaian Kerjasama Antar Daerah (KSAD) Transmigrasi.
Berdasarkan janji awal lahan total seluas 1.500 hektare bagi 500 kepala keluarga (KK) namun realisasinya hanya 400 hektare saja.
Adapun dari Kabupaten Sleman ada sebanyak 25 KK yang ikut dalam program transmigrasi ke Konawe Selatan pada 2011 silam. Masing-masing KK seharusnya mendapat lahan 2 hektare untuk diolah sebagai lahan pertanian.
"Untuk 13 KK yang bertahan ini ternyata baru dapat 1 hektar. Ini akan kerjasama ulang dan diperbaiki. Kalau kejadian seperti ini ya tidak menarik [program transmigrannya] karena tidak ada kepastian hukum dan masih kacau administrasinya," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lahan Transmigran di Konawe Selatan Terancam Digusur, Pemkab Sleman Turun Tangan
Dari 25 hanya 12 KK dari Sleman yang bertahan di Konawe Selatan sampai dengan saat ini. Mereka sebelumnya sudah ditawarkan bantuan 1 ekor sapi.
Namun Harda menyebut bahwa bantuan itu berasal dari pihak kepolisian. Sedangkan jenis dan sifat bantuan itu bukanlah sebagai pengganti lahan yang hilang.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Konawe Selatan kemarin, Harda mengakui ada sejumlah tawaran.
Salah satunya adalah diberikan akses untuk menggarap kawasan hutan sosial. Hanya saja terdapat jangka waktu 35 tahun dengan perpanjangan satu kali sehingga total 70 tahun, layaknya tanah kas desa.
"Ini sudah saya sampaikan ke teman-teman transmigran, karena lahan tidak ada agar bisa menerima. Tapi ini belum keputusan, makanya buat kajian dan dalam seminggu akan ke sana untuk bahas kerjasama transmigrasi yang baru," ucapnya.
Harda mengaku menyayangkan solusi tersebut, mengingat para transmigran asal Kabupaten Sleman tidak mendapatkan haknya secara penuh. Sebab dalam kawasan hutan sosial tidak bisa berstatus hak milik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo