Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:51 WIB
Tersangka mafia tanah di Bantul ditangkap Polda DIY. [Hiskia/Suarajogja]

Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY

Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.

Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," ungkap dia.

Load More