SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang menyasar seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku mengaku sebagai dokter dan berhasil menipu korban hingga Rp250 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial MSP (29) asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku dan korban berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja, dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online," kata Wirdhanto kepada awak media, saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Diungkapkan Wirdhanto, pelaku MSP mengaku sebagai seorang dokter dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit ternama di Yogyakarta.
Klaim itu membuat korban tertarik dan melanjutkan komunikasi secara intens selama hampir setahun.
"Untungnya korban tidak sampai terjerat dalam video call sex ataupun memperlihatkan bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Namun pelaku tidak kehabisan akal untuk menipu korban. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional yang terbentuk untuk memanipulasi perasaan korban.
MSP disebut kerap mengancam akan bunuh diri jika tak dibantu.
Baca Juga: Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Selain itu pelaku mengaku butuh dana untuk melunasi apartemen yang akan segera dijual.
"Sehingga akhirnya karena korban sepertinya memang sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan, ketertarikan dengan pelaku akhirnya mau untuk terus membantu pelaku," ungkapnya.
Disampaikan Wirdhanto, korban bahkan rela meminjam uang ke saudara, menggadaikan laptop, bahkan motor untuk membantu pelaku. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugiannya mencapai Rp250 juta.
Selama ini komunikasi antara korban dan pelaku hanya dilakukan secara daring, terutama lewat WhatsApp. Namun berkat penyelidikan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi
-
Diplomasi Indonesia Diuji: Mampukah RI Lolos dari Tekanan Trump Tanpa Kehilangan Cina?
-
BPJS Kesehatan Dicoret? Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan, Jangan Tunda
-
UGM Kembalikan Harta Karun Warloka! Apa yang Disembunyikan Selama 15 Tahun?