SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang menyasar seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku mengaku sebagai dokter dan berhasil menipu korban hingga Rp250 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial MSP (29) asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku dan korban berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja, dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online," kata Wirdhanto kepada awak media, saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Diungkapkan Wirdhanto, pelaku MSP mengaku sebagai seorang dokter dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit ternama di Yogyakarta.
Klaim itu membuat korban tertarik dan melanjutkan komunikasi secara intens selama hampir setahun.
"Untungnya korban tidak sampai terjerat dalam video call sex ataupun memperlihatkan bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Namun pelaku tidak kehabisan akal untuk menipu korban. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional yang terbentuk untuk memanipulasi perasaan korban.
MSP disebut kerap mengancam akan bunuh diri jika tak dibantu.
Baca Juga: Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Selain itu pelaku mengaku butuh dana untuk melunasi apartemen yang akan segera dijual.
"Sehingga akhirnya karena korban sepertinya memang sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan, ketertarikan dengan pelaku akhirnya mau untuk terus membantu pelaku," ungkapnya.
Disampaikan Wirdhanto, korban bahkan rela meminjam uang ke saudara, menggadaikan laptop, bahkan motor untuk membantu pelaku. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugiannya mencapai Rp250 juta.
Selama ini komunikasi antara korban dan pelaku hanya dilakukan secara daring, terutama lewat WhatsApp. Namun berkat penyelidikan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?