SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang menyasar seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku mengaku sebagai dokter dan berhasil menipu korban hingga Rp250 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial MSP (29) asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku dan korban berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja, dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online," kata Wirdhanto kepada awak media, saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Diungkapkan Wirdhanto, pelaku MSP mengaku sebagai seorang dokter dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit ternama di Yogyakarta.
Klaim itu membuat korban tertarik dan melanjutkan komunikasi secara intens selama hampir setahun.
"Untungnya korban tidak sampai terjerat dalam video call sex ataupun memperlihatkan bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Namun pelaku tidak kehabisan akal untuk menipu korban. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional yang terbentuk untuk memanipulasi perasaan korban.
MSP disebut kerap mengancam akan bunuh diri jika tak dibantu.
Baca Juga: Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Selain itu pelaku mengaku butuh dana untuk melunasi apartemen yang akan segera dijual.
"Sehingga akhirnya karena korban sepertinya memang sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan, ketertarikan dengan pelaku akhirnya mau untuk terus membantu pelaku," ungkapnya.
Disampaikan Wirdhanto, korban bahkan rela meminjam uang ke saudara, menggadaikan laptop, bahkan motor untuk membantu pelaku. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugiannya mencapai Rp250 juta.
Selama ini komunikasi antara korban dan pelaku hanya dilakukan secara daring, terutama lewat WhatsApp. Namun berkat penyelidikan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk