Rilis kasus penipuan dengan modus love scamming di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
Terkini
-
BRILiaN Way Jadi Pilar BRI Menuju Bank Terunggul, Danantara Beri Apresiasi
-
Gus Ipul Akui Sekolah Rakyat Belum Sempurna: Ini Daftar Kekurangan yang Akan Diperbaiki
-
PKH 'Naik Kelas': 1000 Keluarga di Jogja Tinggalkan Bansos, Ini Strategi Pemerintah
-
Bupati Sleman Bongkar Fakta Baru Transmigrasi: Warga Terlantar, Konawe Selatan Setop Program
-
Terobosan Baru, Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Kulon Progo Permudah Jemaah Jogja Mulai 2026