SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang menyasar seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku mengaku sebagai dokter dan berhasil menipu korban hingga Rp250 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial MSP (29) asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku dan korban berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja, dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online," kata Wirdhanto kepada awak media, saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Diungkapkan Wirdhanto, pelaku MSP mengaku sebagai seorang dokter dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit ternama di Yogyakarta.
Klaim itu membuat korban tertarik dan melanjutkan komunikasi secara intens selama hampir setahun.
"Untungnya korban tidak sampai terjerat dalam video call sex ataupun memperlihatkan bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Namun pelaku tidak kehabisan akal untuk menipu korban. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional yang terbentuk untuk memanipulasi perasaan korban.
MSP disebut kerap mengancam akan bunuh diri jika tak dibantu.
Baca Juga: Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Selain itu pelaku mengaku butuh dana untuk melunasi apartemen yang akan segera dijual.
"Sehingga akhirnya karena korban sepertinya memang sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan, ketertarikan dengan pelaku akhirnya mau untuk terus membantu pelaku," ungkapnya.
Disampaikan Wirdhanto, korban bahkan rela meminjam uang ke saudara, menggadaikan laptop, bahkan motor untuk membantu pelaku. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugiannya mencapai Rp250 juta.
Selama ini komunikasi antara korban dan pelaku hanya dilakukan secara daring, terutama lewat WhatsApp. Namun berkat penyelidikan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial