SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang menyasar seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku mengaku sebagai dokter dan berhasil menipu korban hingga Rp250 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial MSP (29) asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku dan korban berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja, dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online," kata Wirdhanto kepada awak media, saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Diungkapkan Wirdhanto, pelaku MSP mengaku sebagai seorang dokter dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit ternama di Yogyakarta.
Klaim itu membuat korban tertarik dan melanjutkan komunikasi secara intens selama hampir setahun.
"Untungnya korban tidak sampai terjerat dalam video call sex ataupun memperlihatkan bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Namun pelaku tidak kehabisan akal untuk menipu korban. Pelaku memanfaatkan hubungan emosional yang terbentuk untuk memanipulasi perasaan korban.
MSP disebut kerap mengancam akan bunuh diri jika tak dibantu.
Baca Juga: Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Selain itu pelaku mengaku butuh dana untuk melunasi apartemen yang akan segera dijual.
"Sehingga akhirnya karena korban sepertinya memang sudah memiliki emosi yang kuat atau keterikatan, ketertarikan dengan pelaku akhirnya mau untuk terus membantu pelaku," ungkapnya.
Disampaikan Wirdhanto, korban bahkan rela meminjam uang ke saudara, menggadaikan laptop, bahkan motor untuk membantu pelaku. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugiannya mencapai Rp250 juta.
Selama ini komunikasi antara korban dan pelaku hanya dilakukan secara daring, terutama lewat WhatsApp. Namun berkat penyelidikan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi