SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap praktik penipuan berkedok pacar sewaan yang berujung pemerasan terhadap para korban. Tercatat ada lebih dari 10 korban yang tertipu dengan modus tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Disampaikan Wirdhanto, dalam kasus ini, pelaku menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pacar sewaan. Pelaku mengiming-imingi gaji bulanan dan bonus tambahan jika berhasil mendapat klien.
"Di sekitar bulan Februari 2025, korban melihat akun @pacarsewaan. Di situ pelaku menawarkan pekerjaan menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp500 ribu per bulan, plus bonus jika sudah dapat klien," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Tergiur tawaran tersebut, ada seorang mahasiswi yang tengah membutuhkan uang tambahan kemudian mendaftar dan diterima.
Tak lama, pelaku yang menyamar sebagai admin langsung mempertemukan korban dengan seorang klien bernama Danang, yang ternyata usut punya usut adalah pelaku itu sendiri.
"Setelah komunikasi, klien bernama Danang ini meminta video call seks (VCS) dengan imbalan akan memberi Rp3 juta," ujarnya.
Merasa tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan panggilan VCS. Alih-alih dibayar, aksi tersebut justru direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengantongi sejumlah foto sensitif korban. Dari sejumlah materi tersebut, pelaku mulai melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang.
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Jogja, Terjerat Cinta Online, Digasak Rp250 Juta oleh Dokter Gadungan
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucapnya.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp320 ribu ke rekening pelaku melalui rekening ibu korban pada Maret 2025. Korban sekaligus melapor ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda DIY.
"Tersangka seorang pelajar atau mahasiswa. Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," terangnya.
"Modusnya sama, menjaring korban dengan lowongan palsu sebagai pacar sewaan. Setelah korban tertarik dan menyerahkan foto atau video sensitif, pelaku langsung melakukan pemerasan," tambahnya.
Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa