SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap praktik penipuan berkedok pacar sewaan yang berujung pemerasan terhadap para korban. Tercatat ada lebih dari 10 korban yang tertipu dengan modus tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Disampaikan Wirdhanto, dalam kasus ini, pelaku menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pacar sewaan. Pelaku mengiming-imingi gaji bulanan dan bonus tambahan jika berhasil mendapat klien.
"Di sekitar bulan Februari 2025, korban melihat akun @pacarsewaan. Di situ pelaku menawarkan pekerjaan menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp500 ribu per bulan, plus bonus jika sudah dapat klien," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Tergiur tawaran tersebut, ada seorang mahasiswi yang tengah membutuhkan uang tambahan kemudian mendaftar dan diterima.
Tak lama, pelaku yang menyamar sebagai admin langsung mempertemukan korban dengan seorang klien bernama Danang, yang ternyata usut punya usut adalah pelaku itu sendiri.
"Setelah komunikasi, klien bernama Danang ini meminta video call seks (VCS) dengan imbalan akan memberi Rp3 juta," ujarnya.
Merasa tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan panggilan VCS. Alih-alih dibayar, aksi tersebut justru direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengantongi sejumlah foto sensitif korban. Dari sejumlah materi tersebut, pelaku mulai melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang.
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Jogja, Terjerat Cinta Online, Digasak Rp250 Juta oleh Dokter Gadungan
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucapnya.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp320 ribu ke rekening pelaku melalui rekening ibu korban pada Maret 2025. Korban sekaligus melapor ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda DIY.
"Tersangka seorang pelajar atau mahasiswa. Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," terangnya.
"Modusnya sama, menjaring korban dengan lowongan palsu sebagai pacar sewaan. Setelah korban tertarik dan menyerahkan foto atau video sensitif, pelaku langsung melakukan pemerasan," tambahnya.
Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan