SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap praktik penipuan berkedok pacar sewaan yang berujung pemerasan terhadap para korban. Tercatat ada lebih dari 10 korban yang tertipu dengan modus tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Disampaikan Wirdhanto, dalam kasus ini, pelaku menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pacar sewaan. Pelaku mengiming-imingi gaji bulanan dan bonus tambahan jika berhasil mendapat klien.
"Di sekitar bulan Februari 2025, korban melihat akun @pacarsewaan. Di situ pelaku menawarkan pekerjaan menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp500 ribu per bulan, plus bonus jika sudah dapat klien," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Tergiur tawaran tersebut, ada seorang mahasiswi yang tengah membutuhkan uang tambahan kemudian mendaftar dan diterima.
Tak lama, pelaku yang menyamar sebagai admin langsung mempertemukan korban dengan seorang klien bernama Danang, yang ternyata usut punya usut adalah pelaku itu sendiri.
"Setelah komunikasi, klien bernama Danang ini meminta video call seks (VCS) dengan imbalan akan memberi Rp3 juta," ujarnya.
Merasa tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan panggilan VCS. Alih-alih dibayar, aksi tersebut justru direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengantongi sejumlah foto sensitif korban. Dari sejumlah materi tersebut, pelaku mulai melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang.
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Jogja, Terjerat Cinta Online, Digasak Rp250 Juta oleh Dokter Gadungan
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucapnya.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp320 ribu ke rekening pelaku melalui rekening ibu korban pada Maret 2025. Korban sekaligus melapor ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda DIY.
"Tersangka seorang pelajar atau mahasiswa. Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," terangnya.
"Modusnya sama, menjaring korban dengan lowongan palsu sebagai pacar sewaan. Setelah korban tertarik dan menyerahkan foto atau video sensitif, pelaku langsung melakukan pemerasan," tambahnya.
Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?