SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap praktik penipuan berkedok pacar sewaan yang berujung pemerasan terhadap para korban. Tercatat ada lebih dari 10 korban yang tertipu dengan modus tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Disampaikan Wirdhanto, dalam kasus ini, pelaku menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pacar sewaan. Pelaku mengiming-imingi gaji bulanan dan bonus tambahan jika berhasil mendapat klien.
"Di sekitar bulan Februari 2025, korban melihat akun @pacarsewaan. Di situ pelaku menawarkan pekerjaan menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp500 ribu per bulan, plus bonus jika sudah dapat klien," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Tergiur tawaran tersebut, ada seorang mahasiswi yang tengah membutuhkan uang tambahan kemudian mendaftar dan diterima.
Tak lama, pelaku yang menyamar sebagai admin langsung mempertemukan korban dengan seorang klien bernama Danang, yang ternyata usut punya usut adalah pelaku itu sendiri.
"Setelah komunikasi, klien bernama Danang ini meminta video call seks (VCS) dengan imbalan akan memberi Rp3 juta," ujarnya.
Merasa tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan panggilan VCS. Alih-alih dibayar, aksi tersebut justru direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengantongi sejumlah foto sensitif korban. Dari sejumlah materi tersebut, pelaku mulai melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang.
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Jogja, Terjerat Cinta Online, Digasak Rp250 Juta oleh Dokter Gadungan
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucapnya.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp320 ribu ke rekening pelaku melalui rekening ibu korban pada Maret 2025. Korban sekaligus melapor ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda DIY.
"Tersangka seorang pelajar atau mahasiswa. Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," terangnya.
"Modusnya sama, menjaring korban dengan lowongan palsu sebagai pacar sewaan. Setelah korban tertarik dan menyerahkan foto atau video sensitif, pelaku langsung melakukan pemerasan," tambahnya.
Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai