SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap praktik penipuan berkedok pacar sewaan yang berujung pemerasan terhadap para korban. Tercatat ada lebih dari 10 korban yang tertipu dengan modus tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa pelaku merupakan laki-laki berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Disampaikan Wirdhanto, dalam kasus ini, pelaku menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pacar sewaan. Pelaku mengiming-imingi gaji bulanan dan bonus tambahan jika berhasil mendapat klien.
"Di sekitar bulan Februari 2025, korban melihat akun @pacarsewaan. Di situ pelaku menawarkan pekerjaan menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp500 ribu per bulan, plus bonus jika sudah dapat klien," kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Tergiur tawaran tersebut, ada seorang mahasiswi yang tengah membutuhkan uang tambahan kemudian mendaftar dan diterima.
Tak lama, pelaku yang menyamar sebagai admin langsung mempertemukan korban dengan seorang klien bernama Danang, yang ternyata usut punya usut adalah pelaku itu sendiri.
"Setelah komunikasi, klien bernama Danang ini meminta video call seks (VCS) dengan imbalan akan memberi Rp3 juta," ujarnya.
Merasa tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya pun menuruti permintaan tersebut dan melakukan panggilan VCS. Alih-alih dibayar, aksi tersebut justru direkam oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mengantongi sejumlah foto sensitif korban. Dari sejumlah materi tersebut, pelaku mulai melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang.
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi Jogja, Terjerat Cinta Online, Digasak Rp250 Juta oleh Dokter Gadungan
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucapnya.
Merasa terdesak, korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp320 ribu ke rekening pelaku melalui rekening ibu korban pada Maret 2025. Korban sekaligus melapor ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda DIY.
"Tersangka seorang pelajar atau mahasiswa. Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," terangnya.
"Modusnya sama, menjaring korban dengan lowongan palsu sebagai pacar sewaan. Setelah korban tertarik dan menyerahkan foto atau video sensitif, pelaku langsung melakukan pemerasan," tambahnya.
Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval