Izin ini memberikan kewenangan kepada Kalurahan Kemadang menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.
Karenanya Keraton Yogyakarta akan menempuh langkah tegas namun berjenjang dalam rangka penertiban tersebut.
Salah satunya dengan pengiriman surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran, dan bila masih diabaikan, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penertiban ini sebagai bentuk nyata penerapan Tertib Administrasi Pertanahan, sebagaimana diamanatkan dalam Perdais No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 33/2017, No. 49/2018, dan No. 24/2024.
"Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Secara terpisah Rahmat dari Paguyuban Sanglen Berdaulat dalam keterangannya menyatakan, paguyuban tersebut menolak mediasi dari Keraton Yogyakarta melalui surat yang mereka terima.
Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo tersebut menandakan tidak adanya itikad baik dari Keraton .
"[Paguyuban menolak] karena hilangnya partisipasi warga yang tergabung dalam Paguyuban. Mediasi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari jalan bersama," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Layani 1.650 Abdi Dalem Jelang Mandiri Jogja Marathon 2025, Inilah Karya Bank Mandiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat