Izin ini memberikan kewenangan kepada Kalurahan Kemadang menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.
Karenanya Keraton Yogyakarta akan menempuh langkah tegas namun berjenjang dalam rangka penertiban tersebut.
Salah satunya dengan pengiriman surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran, dan bila masih diabaikan, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penertiban ini sebagai bentuk nyata penerapan Tertib Administrasi Pertanahan, sebagaimana diamanatkan dalam Perdais No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 33/2017, No. 49/2018, dan No. 24/2024.
"Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Secara terpisah Rahmat dari Paguyuban Sanglen Berdaulat dalam keterangannya menyatakan, paguyuban tersebut menolak mediasi dari Keraton Yogyakarta melalui surat yang mereka terima.
Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo tersebut menandakan tidak adanya itikad baik dari Keraton .
"[Paguyuban menolak] karena hilangnya partisipasi warga yang tergabung dalam Paguyuban. Mediasi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari jalan bersama," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Layani 1.650 Abdi Dalem Jelang Mandiri Jogja Marathon 2025, Inilah Karya Bank Mandiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana