SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengungkap hubungan antara para tersangka penggantian plat nomor polisi (nopol) mobil BMW dengan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggantian plat nomor polisi (nopo) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mereka yakni IW, NR, dan W.
Adapun mobil BMW yang diganti platnya itu dikendarai oleh Christiano itu terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19) hingga menyebabkan Argo tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan yang menyuruh, motivasi yang dua ini kenapa bisa menyuruh I untuk mengganti plat ya mungkin karena ada hubungan kenal lah sama pelaku dari laka tersebut [Christiano]," ungkap Agha dikutip Minggu (6/7/2025).
Tak sampai di situ, dua orang W dan NR tersangka yang memiliki ide penggantian plat itu disebut juga mengenal orang tua Christiano.
"Mungkin pekerjaan dari orang tuanya ada hubungan dari pekerjaan mereka," ucapnya.
Namun memang, Agha memastikan dari pengakuan dan pemeriksaan para tersangka tidak mendapat perintah dari siapapun termasuk orang tua Christiano.
Dia menyatakan tak ada kontak antara dua tersangka itu kepada orang tua Christiano. Hal itu dibuktikan dengan pengecekan yang telah dilakukan kepada ponsel milik para tersangka.
Baca Juga: Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
"Enggak, enggak [disuruh orang tua Christiano] udah [cek ponsel tersangka] emang enggak ada [kontak antara dua orang ini dengan orang tua Christiano]," kata dia.
Terkait proses selanjutnya, Agha bilang pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini. Rencananya pada minggu depan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Minggu depan ini kita mau tahap satu," ucapnya.
Disampaikan Agha, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, termasuk dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Kendati demikian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
Motif Pengganti Plat BMW
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius