SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengungkap hubungan antara para tersangka penggantian plat nomor polisi (nopol) mobil BMW dengan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggantian plat nomor polisi (nopo) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mereka yakni IW, NR, dan W.
Adapun mobil BMW yang diganti platnya itu dikendarai oleh Christiano itu terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19) hingga menyebabkan Argo tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan yang menyuruh, motivasi yang dua ini kenapa bisa menyuruh I untuk mengganti plat ya mungkin karena ada hubungan kenal lah sama pelaku dari laka tersebut [Christiano]," ungkap Agha dikutip Minggu (6/7/2025).
Tak sampai di situ, dua orang W dan NR tersangka yang memiliki ide penggantian plat itu disebut juga mengenal orang tua Christiano.
"Mungkin pekerjaan dari orang tuanya ada hubungan dari pekerjaan mereka," ucapnya.
Namun memang, Agha memastikan dari pengakuan dan pemeriksaan para tersangka tidak mendapat perintah dari siapapun termasuk orang tua Christiano.
Dia menyatakan tak ada kontak antara dua tersangka itu kepada orang tua Christiano. Hal itu dibuktikan dengan pengecekan yang telah dilakukan kepada ponsel milik para tersangka.
Baca Juga: Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
"Enggak, enggak [disuruh orang tua Christiano] udah [cek ponsel tersangka] emang enggak ada [kontak antara dua orang ini dengan orang tua Christiano]," kata dia.
Terkait proses selanjutnya, Agha bilang pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini. Rencananya pada minggu depan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Minggu depan ini kita mau tahap satu," ucapnya.
Disampaikan Agha, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, termasuk dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Kendati demikian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
Motif Pengganti Plat BMW
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur