Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 07 Juli 2025 | 22:00 WIB
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Totok Hadi Santoso menyampaikan paparan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (7/7/2025). [Kontributor/Putu]

DPR sendiri, lanjutnya belum mengetahui secara pasti bagaimana skema penganggaran akan dirancang oleh pemerintah pusat untuk mendukung putusan MK ini. Namun mereka mendorong pemerintah tidak merugikan lembaga pendidikan.

"Mengenai kesiapan anggaran, kami belum tahu persis. Tapi kami akan terus dorong agar kebijakan ini tidak merugikan pihak sekolah," paparnya.

Sementara Plt Asisten Setda DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Aris Eko Nugroho, mengungkapkan pelaksanaan putusan MK harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan keberagaman kondisi sekolah. Sebab jika Pemda harus mendanai dari APBD, maka kemungkinan tidak cukup.

"Kemampuan daerah terbatas, belum tentu bisa mendanai semua sekolah secara optimal," jelasnya.

Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

Aris menambahkan, tidak semua sekolah swasta memiliki struktur biaya dan sumber daya yang sama. Karenanya pendekatan pendanaan juga tidak bisa disamaratakan.

Untuk itu pemerintah pusat diharapkan bisa segera merumuskan skema pendanaan yang komprehensif. Hal itu penting agar semangat konstitusi untuk pendidikan gratis tidak berujung pada penurunan mutu layanan.

"Terutama di sekolah swasta yang selama ini menjadi andalan masyarakat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Kampus Minim Fasilitas Disabilitas: KND Ungkap Jurang Kesenjangan Pendidikan Tinggi

Load More