SuaraJogja.id - Polisi menangkap 10 pelaku tawuran antar geng V vs M. Penangkapan dilakukan pasca bentrok dua geng di Jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Jogja pada 2 Mei 2025 silam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan enam pelaku berusia dewasa dijebloskan ke tahanan, sedangkan empat pelaku di bawah umur diserahkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
"Ini bukan geng pelajar satu sekolah. Ada yang dari luar sekolah juga. Jadi bukan geng sekolah," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025).
Dari geng V, polisi berhasil menangkap 7 orang, sementara dari geng M baru 3 orang yang berhasil diamankan. Di antara para pelaku yang tertangkap, tiga nama dewasa yang diungkap yakni Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), dan Yusuf Akhmad (18) alias Ucup.
"Ketiganya berperan sebagai joki. Ini yang anak ini malah sebagai fighter, yang dewasa tadi sebagai joki. Ada yang bawa pedang, celurit, ikut niat untuk tawuran," paparnya.
Selain itu, ada juga Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, dan Rifky Nazaruddin (21). Sedangkan empat pelaku di bawah umur yang telah diamankan yakni RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong yang merupakan pelaku langsung di lapangan yang membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang.
Probo menyebut, sekitar 30 anggota geng lainnya saat ini menjadi buron aparat kepolisian. Sebanyak 13 DPO berasal dari kelompok geng berinisial V dan 17 lainnya dari kelompok geng berinisial M.
"Barang bukti diamankan berupa senjata tajam, termasuk celurit dan pedang yang digunakan dalam aksi tersebut, " paparnya.
Tawuran kedua anggota geng yang mengakibatkan empat orang harus dilarikan ke rumah sakit ini bermula dari kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025
Mereka melakukan perang tanding antara anggota geng. Bentrok dipicu persaingan antara dua geng yang tidak berbasis sekolah.
Mereka merupakan komunitas bebas yang menghimpun remaja dari berbagai latar belakang dan sekolah berbeda.
"Ini bukan kejadian spontan, mereka janjian lewat HP. Subuh-subuh itu kejadiannya. Mereka menyebutnya perang tanding," jelasnya.
Dari insiden itu, empat korban berinisial DF, AW, HS, dan RH mengalami luka cukup serius. Salah satu korban bahkan sempat dirawat intensif di ICU akibat luka tusuk senjata tajam.
"Kondisinya mulai membaik, salah satu korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan celurit," jelasnya.
Probo menambahkan, para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya