Rilis kasus peredaran uang palsu di Polsek Tempel, Rabu (16/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]
"Tapi belum sempat dibagi karena sudah kita tangkap," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang palsu yang beredar itu sekitar Rp3 juta.
Modus para pelaku adalah membeli layanan top up aplikasi Dana di beberapa wilayah, seperti Tempel, Ngaglik, Godean, Beran, hingga Dekso, Kulon Progo. Nominal pembelian antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
"Pengakuan mereka, baru pertama kali melakukan. Dan dari total Rp3 juta, baru Rp200 ribu yang sempat digunakan di wilayah kita," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih mendalami identitas dan keberadaan pemasok utama uang palsu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik