Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Juli 2025 | 21:30 WIB
Kawasan parkir sisi timur depan Kantor Gubernur DIY, Senin (28/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Belum kelar kasus parkir nuthuk atau liar Rp15 ribu, kasus serupa kembali terjadi di Yogyakarta.

Kali ini media sosial (medsos) ramai unggahan parkir nuthuk di sisi timur depan kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Malioboro sebesar Rp50 ribu.

Yang mengherankan juru parkir ilegal memberikan kertas dengan tulisan tangan alih-alih karcis parkir dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta.

Kertas parkir dengan tulisan tangan tersebut berbunyi "Parkir Malioboro Rp 50.000" dan ditandatangani.

Pengunggah kasus parkir nuthuk tersebut saat dikonfirmasi membenarkan dikenakan tarif Rp50 ribu oleh juru parkir tidak berseragam di depan kantor gubernur saat mencari tempat parkir.

Juru parkir mengenakan tarif sebesar itu dengan alasan mobil Hiace yang diparkir berkapasitas besar.

Padahal sesuai ketentuan, parkir di kawasan 1 tersebut hanya ada di sisi barat seberang Kantor Gubernur DIY.

Tarif parkir mobil pun sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.

"Soalnya pas lagi cari parkir sama mereka disuruh ke situ. Bayar [parkir] Rp50 ribu dengan alasan pake hiace," jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui titik pasti kejadian.

Ia menegaskan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Lokasinya tepat di mana kami belum tahu pasti. Depan kepatihan itu kan panjang, ada beberapa titik yang belum kami identifikasi. Ini sedang dalam proses lidik [penyelidikan] oleh teman-teman dari Polresta dan Reskrim," paparnya.

Tangkapan layar parkir nuthuk Rp 50 ribu di depan kantor Gubernur DIY. (dok.Istimewa)

Agus menyebut karena dalam kasus parkir nuthuk tersebut ini tidak menggunakan karcis resmi dari Pemkot, maka besar kemungkinan merupakan praktik parkir liar.

"Kalau karcis resmi dari Pemkot dicoret atau disalahgunakan, bisa dilacak. Tapi ini kan pakai kertas tulisan tangan," tandasnya.

Namun Agus mengakui kawasan sekitar Kepatihan memang rawan parkir sembarangan.

Banyak pengguna jalan yang tetap nekat memarkirkan kendaraan di lokasi meski ada rambu larangan.

Apalagi di sisi timur kawasan Kepatihan yang menjadi lokasi kejadian sejatinya sudah diberi marka larangan parkir. Namun banyak pengunjung yang tetap memaksa berhenti atau parkir di sana untuk berbelanja.

"Kami akan lakukan patroli bersama Satlantas. Kalau ketemu, kami edukasi, bahkan bisa ditilang kalau membandel," ungkapnya.

Agus menambahkan, proses penindakan kasus ini sudah dikoordinasikan dengan kepolisian, termasuk kemungkinan penggunaan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Ia juga mengingatkan semua aktivitas parkir harus memiliki izin.

"Kalau tidak punya izin, ya ilegal," ungkapnya.

Secara terpisah, salah satu juru parkir legal di sisi barat depan Kompleks Kepatihan, Supri, mengaku sudah mendengar kasus tersebut dari istrinya.

"Semalam dikasih tau istri ada elf ditarik parkir Rp50 ribu," jelasnya.

Padahal lanjut warga Kuncen tersebut, parkir sisi barat depan Kompleks Kepatihan legal dan menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.

Munculnya kasus parkir nuthuk itu pun akhirnya merugikan tukang parkir legal.

"Kaya ngene [seperti ini] ki mencoreng tukang parkir yang lain, kami resmi berdua dengan bapak [jadi tukang parkir]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More