Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:41 WIB
Sebuah mobil Suzuki Grand Vitara berwarna silver yang mangkrak di pinggir Jl. Tunjung Baru No.15, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Hiskia]

Meskipun status kepemilikan mobil sudah jelas dan tidak ada unsur pidana, keberadaannya tetap menjadi pertanyaan dari sisi hukum dan peraturan daerah. Memarkir kendaraan hingga mangkrak di bahu jalan dalam waktu yang sangat lama berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum serta aturan tentang penggunaan badan jalan.

Load More