Hari Jumat: Jam istirahat lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah Sholat Jumat, yaitu selama 90 menit, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, setiap ASN wajib berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Jadi, jika Anda melihat ASN berada di warung makan pada pukul 12.30 WIB, mereka tidak melanggar aturan.
Namun, jika aktivitas serupa terjadi pada pukul 10.00 atau 14.00 WIB tanpa alasan kedinasan yang jelas, inilah yang disebut sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi Mengintai: Konsekuensi Melanggar Jam Kerja
Lalu, apa sanksi bagi ASN yang nekat 'nongkrong' atau keluyuran di luar jam istirahat?
Aturan mengenai sanksi disiplin ASN diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban 'Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja'.
Sanksinya pun berjenjang, tergantung tingkat dan frekuensi pelanggaran:
Baca Juga: Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Hukuman Disiplin Ringan:
-Teguran lisan.
-Teguran tertulis.
-Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran yang bersifat ringan dan pertama kali.
Hukuman Disiplin Sedang:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati
-
Tangis Keluarga Prajurit TNI di Kulon Progo: Menanti Kepulangan Pahlawan Perdamaian dari Lebanon
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah