Hari Jumat: Jam istirahat lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah Sholat Jumat, yaitu selama 90 menit, dari pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, setiap ASN wajib berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Jadi, jika Anda melihat ASN berada di warung makan pada pukul 12.30 WIB, mereka tidak melanggar aturan.
Namun, jika aktivitas serupa terjadi pada pukul 10.00 atau 14.00 WIB tanpa alasan kedinasan yang jelas, inilah yang disebut sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi Mengintai: Konsekuensi Melanggar Jam Kerja
Lalu, apa sanksi bagi ASN yang nekat 'nongkrong' atau keluyuran di luar jam istirahat?
Aturan mengenai sanksi disiplin ASN diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban 'Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja'.
Sanksinya pun berjenjang, tergantung tingkat dan frekuensi pelanggaran:
Baca Juga: Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Hukuman Disiplin Ringan:
-Teguran lisan.
-Teguran tertulis.
-Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran yang bersifat ringan dan pertama kali.
Hukuman Disiplin Sedang:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK
-
Rumah Eross Sheila On 7 Kemasukan Ular Kobra, Damkar Sleman Evakuasi Tengah Malam
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
Tiga Hari Penuh Warna, Miranda Color Corner Ramaikan JNM Bloc Yogyakarta
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja