SuaraJogja.id - Pernyataan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, baru-baru ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama anak muda.
Topiknya? Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat di luar kantor saat jam kerja. Banyak yang bertanya, "Memangnya tidak boleh keluar sama sekali? Bagaimana jika lapar dan ingin makan siang di luar?"
Ternyata, aturannya tidak sekaku itu. Kuncinya ada pada pemahaman antara 'memanfaatkan jam istirahat' dan 'nongkrong atau keluyuran' yang menggerus jam kerja produktif.
Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah persepsi.
Membedah Aturan: Boleh Keluar Kantor, Asal Sesuai Jadwal
Polemik ini bermula dari penegasan Bupati Endah mengenai pentingnya disiplin kerja ASN.
Ia menekankan bahwa landasan utamanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja.
"Kita menjalankan perbub, jangan sampai salah persepsi. ASN tidak boleh keluar, tidak ada larangan. Yang tidak boleh adalah berada di luar saat jam kantor, tetapi boleh makan di luar karena sudah diatur jam istirahatnya," ungkap Endah dikutip Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini jelas membedakan dua aktivitas 'nongkrong' selama jam kerja adalah pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
Namun, keluar kantor untuk makan siang pada waktu yang telah ditentukan adalah hak setiap pegawai.
Jadi, di mana letak batasannya? Jawabannya ada pada detail jam kerja itu sendiri.
Detail Jam Istirahat ASN Gunungkidul: Catat Waktunya
Berdasarkan Perbup Gunungkidul No. 38 Tahun 2018, jadwal istirahat untuk ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah diatur secara spesifik.
Inilah 'golden time' di mana para abdi negara diperkenankan untuk meninggalkan lingkungan kantor sejenak:
Hari Senin s.d. Kamis: Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!
-
BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK