Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Rilis kasus penelantaran bayi di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Namun alih-alih menemukan pelaku pengubur mayat bayi tersebut, polisi justru menemukan sepasang kekasih yang melakukan hal serupa.

"Ini beda kasus dari yang viral. Itu penyelidikan malah menemukan yang baru," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sprei, jaket hitam, dan kunci paralon sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menggali kuburan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More